Hakim Tunggal Menolak Gugatan Tiga Aktivis KNPB

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Saiful Amam menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kapolda Papua Iijen Polisi Martuani Sormin dan Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto.

Putusan penolakan terhadap gugatan tiga aktivis KNPB tersebut dibacakan dalan persidangan yang berlangsung pagi tadi di Pengadilan Negeri Timika.

Saiful dalam membacakan putusan menolak permohonan untuk seluruhnya ketiga aktivis KNPB yang menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolres Timika yaitu Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogipia.

Selama persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacara Gustaf Kawer dan Yohanis Mambrasar. Sementara pihak termohon diwakili oleh AKP Wahyudi selaku Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua dan pengacara Ruben Hohakai.

Ketiga aktivis KNPB tersebut menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Timika terkait tindakan penggeledahan kantor sekretariat KNPB wilayah Timika di Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Timika pada 31 Desember 2018 LALU.

Peristiwa itu, aparat gabungan TNI-Polri melakukan penyitaan fasilitas kantor dan berbagai atribut milik KNPB dan menetapkan status tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB wilayah Timika lantaran diduga melakukan tindakan makar. Hingga kini ketiga aktivis KNPB wilayah Timika masih ditahan di rutan Polda Papua.

Saiful dalam pertimbangan hukumnya menepis semua yang disampaikan pemohon bahwa penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.

Penetapan terhadap para tersangka, penetapan penangkapan terhadap para tersangka, penetapan tersangka terhadap para tersangka dan penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum.

Kuasa hukum KNPB Timika, Gustaf Kawer, melihat hakim belum ada keberanian dalam penegakan hukum proses prapreadilan. Dalam proses praperadilan ini Polisi seharusnya menyatakan kalau itu salah.

Dalam sidang ini jelas, tindakan polisi dalam penangkapan, penahanan, penetapan tersangka itu ada kesalahan prosedur, dalam pembacaan hakim tadi saksi kebanyakan tidak tau, kalau penegakan hukum yang baik itu polisi harus tau surat penangkapan diberikan kepada siapa, surat penahanan diberikan kepada siapa, penyitaan diberikan kepada siapa, dan ini sama sekali tidak diberikan, dalam fakta kita itu surat setelah satu hari 12 jam 21 menit itu surat penangkapan.

Ini kita nilai salah dalam proses penegakan hukum ini, dan itu hakim tidak menilai, dan hakim hanya menilai surat-surat yang diberikan oleh pihak polisi dan itu hakim harus tegas disitu.

Ini surat tidak diberikan kepada TSK-nya tidak diberikan kepada keluarganya langsung dikasih kepada pengacara, pengacara langsung kesaksi.

Salah polisi itu, polisi tidak boleh kasih kepengacara, tetapi harus kasih surat tebusannya ke keluarga, dan ini kita nilai sekali lagi bahwa hakim kita belum ada keberanian, dan polisi juga belum ada kedewasaan untuk bagaimana intropeksi bahwa tindakan mereka salah, yang ada membenarkan diri bahwa tindakan aparat mereka benar.

Kita masyarakat akan kita bangga kalau polisi kita yang pelindung, pengayom, belum dewasa untuk menerima kritik-kritik ini. Saya pikir kedepan hakim, polisi termasuk aparat penegakan hukum lain harus berani untuk mengefaluasi diri bahwa kedepan itu penegakan hukum lebih baik terukur dan masyarakat yang melihat obyek dari tindakan hukum ini mereka jadi puas bahwa tindakan aparat ini betul-betul profesional.

Wakapolres Timika, Kompol I Nyoman Punia mengatakan, aparat kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur sehingga pihaknya merasa senang karena menang dalam sidang praperadilan antara Polres Timika dan KNPB.

Sementara itu, untuk proses pengamanan sidang praperadilan berjalan dengan lancar dan aman hingga usai.

(Timika/lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *