Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Pada Steven Ricard, Vonis Itu Sama Persis Dengan Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Steven Richard, terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan modus menjual puluhan ribu lembar voucher Hartono Elektronik.

Dalam amar putusannya, terdakwa Steven Richard dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steven Richard dengan pidana selama 3 tahun dan 6 penjara,” kata hakim ketua Martin Ginting.membacakan amar putusannya. Rabu (01/9/2021).

Dengan putusan ini, terdakwa Steven Richard berarti tidak mendapatkan keringanan hukuman sama sekali dari Majelis Hakim, sebab sebelumnya di dituntut dengan pidana penjara 3,6 tahun juga oleh JPU Kejati Jatim.

Adapun hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ada sama sekali.

“Hal yang memberatkan antara lain terdakwa Steven Ricard berbelit-belit selama persidangan, dan perbuatannya sudah merugikan perusahaan tempatnya bekerja,” lanjut hakim Martin Ginting dalam persidangan secara Zoom di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa bahwa Steven Richard adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS) dan sekaligus mantan karyawan tetap Hartono Elektronik sebagai sales and event strategy head division tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5 miliar.

Aksi Steven ketahuan saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher. Merasa curiga, pihak Hartono kemudian menanyakan perihal voucher-voucher itu. Setelah pembeli ditanya,diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen.

Merespon vonis conform ini, terdakwa Steven Ricard melalui kuasa hukumnya Nugroho selesai persidangan hanya tersenyum kecut.

“Masak sama sekali gak ada hal yang meringankan sedikitpun,” ucapnya singkat sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Ditanya apa akan mengajukan upaya perlawanan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Nugraha enggan memberikan jawaban.

Dikonfirmasi hal yang sama, JPU Hari Basuki hanya tersenyum ringan namun enggan memberikan tanggapannya sama sekali.

“Hehehe..” ucap Jaksa Hari selesai sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait