Hakim Vonis Bebas Rizky Fahriza, Terdakwa Pemalsuan Pengalihan Piutang di Koperasi Intidana

  • Whatsapp

SURABAYA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widiarso memutus tidak bersalah Rizky Fahriza, terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan tiga kali surat peringatan dan surat pemberitahuan pengalihan piutang pinjaman di KSP Intidana.

Sebelumnya, Rizky Fahriza dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Kejari Surabaya karena terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap hakim Widiarso membacakan amar putusannya di ruang sidang Kartika II PN. Surabaya. Senin (5/1/2024).

Hakim Widiarso dalam salah satu pertimbangannya mengatakan, terkait pembuktian adanya dualisme kepemimpinan di KSP Intidana menjadi kapasitas Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait PHK yang tidak tuntas berhubungan dengan Pengadilan Industrial, terkait kerugian yang pasti maka Penuntut Umum perlu putusan perdata.

“Berdasarkan fakta tersebut diatas, meskipun pembuatan surat sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, namun majelis hakim berkesimpulan kewenangan terdakwa masih bersifat tidak dapat dibuktikan oleh tanggalnya, sehingga mens rea yang merugikan pihak lain belum dibuktikan,” sambungnya.

Dikonfirmasi setelah selesai persidangan, terdakwa Rizky Fahriza melalui kuasa hukumnya Anggit Sukmana Pribadi mengatakan putusan dari majelis hakim tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta di Persidangan.

Menurutnya, dari awal, semenjak terungkap ada fakta hukum bahwa didalam Koperasi Intidana ini ada dualisme kepengurusan dan pendapat ahli terkait unsur tindak pidana 263 terutama yang berkaitan dengan kewenangan dalam penerbitan surat sangatlah signifikan terhadap pertimbangan hakim.

“Baik ahli yang dihadirkan JPU maupun yang diajukan oleh terdakwa kurang lebih pendapatnya sama terhadap unsur kewenangan maupun unsur kerugian. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa kerugian yang nyata pasca adanya putusan MK terkait uji materiil Pasal 79 yang kaitanya dengan 263 itu mewajibkan adanya kerugian yang nyata atau actual loss berikut adanya kausalitas antara perbuatan dan kerugian. Kalau masih ada sengketa harus dibuktikan,” katanya selesai persidangan.

Diketahui, terdakwa Rizky Fahriza jadi karyawan di KSP Intidana sejak Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo. Pada 29 Desember 2014 Rizky diangkat menjadi Pejabat Sementara Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh General Manager KSP Intidana, Handoko dengan tugas memimpin kantor wilayah yang membawahi kantor cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya.

Sesuai AD/ART serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan Edaran General Manager, terdakwa Rizky memiliki kewenangan dan berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang KSP Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign yang berada dalam wilayah jabatannya. Menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen/warkat berharga yaitu segala slip pembukuan/laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign dengan pejabat berwenang.

Namun pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa Rizky diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana.

Alasan terdakwa Rizky diberhentikan karena telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas. Dan uang setoran dari anggota peminjam serta karena Terdakwa Rizky tidak hadir atau tidak memberikan keteterangan atas 2 kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan 1 kali surat peringatan keras.

Terdakwa Rizky juga tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020 membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu : Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman.

Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan Notaris Semarang Zulaicah S.H., M.Kn telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa Rizky.

Juga kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,

“Oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa yang mengatasnamakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah,” kata Jaksa Ahmad Muzzaki membacakan surat dakwaan.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa Rizky maka dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tanpa menghadirkan Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa Rizky kepada saksi Dwi Kustantoro, selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa Rizky menerima pembayaran sebesar Rp. 90.000.000 dari saksi Dwi Kustantoro dengan cara transfer. Selanjutnya atas perbuatan Terdakwa Rizky, KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait