Hakim Vonis Oknum Camat Malbar 5 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Bupati Fifian

  • Whatsapp

Fifian Adeningsi Mus Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Terkait Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terdakwa oknum camat, Kecamatan Mangole Barat, Ernawati Sapsuha dengan hukuman 5 bulan penjara atas kasus Pencarian Nama Baik, “Rabu (22/2/23)

Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus saat diwawancarai seusai acara pelantikan Sekretaris Daerah (Seda) pada Selasa 21 Februari 2023 kemarin.

Menurut Bupati, Ia mengatakan terkait
tentang kasus yang kecil tersebut, kelihatannya tidak ada masalah, itu hanya miskomunikasi antara camat dan pihak korban yang merasa di bebankan, “ucapnya.

Selanjutnya, Jika itu susah ada penetapan dari pihak Kepolisian, yang pasti kita akan memanggil yang bersangkutan, Jika sudah ada surat harus di eksekusi dong, dan kita harus lihat masalahnya seperti apa, Ini tindak pidana murni atau yang bagaimana.

“Jika fitnah, kita orang sula kan sudah biasa, namun tergantung dari orang tersebut, apakah mau ditindak lanjuti ke pihak hukum atau bagaimana, “pintanya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait