Hakim Vonis Onslag Terdakwa Penggelapan Mobil Calon Besan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Slamet Suripto, menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap terdakwa dugaan penggelapan pembelian mobil dengan terdakwa Agung Prasetiyo. Putusan itu dibacakan secara offline, di ruang sidang Garuda 2. Selasa (20/12/2022).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Prasetyo tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tapi bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) dan memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala.

“Melepaskan terdakwa Agung Prasetyo oleh karena itu dari tuntutan hukum. Menyatakan barang bukti dikembalikan Kepada terdakwa Agung Prasetiyo,” sambung ketua majelis hakim Slamet Suripto membacakan putusan.

Menyikapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan Kasasi.

“Ya, kita akan ajukan Kasasi,” jawab jaksa penuntut Muzzaki.

Sebelumnya, terdakwa Agung Prasetiyo mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil KIA Jeep masing-masing seharga Rp 75 jutaan.

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual.

Sementara itu, Agung Prasetiyo dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya I Ketut Suardana, SH, MH berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut supaya membebaskan klienya dari segala dakwaan hukum atau vrijspraak atau setidak-tidaknya supaya melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging.

Menyatakan terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner warna abu-abu tahun 2016 Nopol S-10-PL, Noka MHF6B852G807083 Nosin : 2GDC036144 atasnama Sumiati lengkap dengan STNK asli dan kunci dan Satu unit mobil KIA Jeep L-1907-RR Warna abu-abu Nosin MJJSL 233BK000228 Nosin : G4KDBS12674 Tahun 20011 atas nama Agung Prasetiyo Lengkap dengan STNK asli dan kunci. Serta satu unit mobil KIA Pickup L-9236-AM, warna putih Nosin j290094 Noka KNCSHX71LE789443 Tahun 2014 atasnama Agung Prasetiyo lengkap dengan STNK dan buku Kir SB 250086 K atas nama Agung,

“Dikembalikan Kepada terdakwa Agung Prasetiyo,” kata kuasa hukum Agung Prasetiyo, Ketut Suardana membacakan pledoi.

Ketut juga menjelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa Agung Prasetiyo dengan Erwan Susanto, calon besannya sendiri, adalah hubungan hutang piutang.

“Kwitansi yang ditunjukkan dalam persidangan diakui dibuat dan ditulis oleh si pelapor Erwan Susanto. Dan terdakwa menadatangani kwitansi dalam keadaan kosongan tanpa keterangan apapun dan tanpa tanggal pembayaran kwitansi,” jelas Ketut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait