MALANG, beritalima.com| Dinas pendidikan Kabupaten Malang, tahun 2019 ini telah menganggarkan pengadaan kain seragam SMP untuk Biru Putih Senilai Rp 3,6 M dan Pramuka senilai Rp 3,6 M, seluas 24 ribu meter. Yang dibagikan secara gratis kepada SMPN dan swasta di Kabupaten Malang.
“Untuk seragam dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dibagikan gratis kepada seluruh siswa kelas 1 SMP baik swasta maupun Negeri di Kabupaten Malang,” ungkap M. Hidayat Kepala Disdik Kabupaten Malang, dihubungi wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.
Namun, menurut Dayat dengan anggaran sebanyak itu belum seluruhnya sekolah sekolah SMP di Kabupaten tercover. Hanya saja, saat ini yang tercover SMPN dan beberapa sekolah swasta.
“Sementara ini yang tercover hanya SMPN dan beberapa SMP swasta di Kabupaten Malang, maka dari itu nanti sisanya akan dianggarkan di PAK,” tandas Dayat.
Sementara itu, pemerhati Pendidikan Malang Raya Abdul Munif menyoroti seragam yang dibagikan secara gratis oleh Disdik Kabupaten Malang yang dibagikan kepada sekolah sekolah baik Negeri maupun Swasta. Pasalnya hampir semua sekolah di SMPN di Kabupaten Malang ini, terindikasi ada penjualan seragam Sekolah selain seragam olahraga dan atribut sekolah, yakni kain seragam nasional yang dari disdik.
“Ada indikasi 2 setel kain seragam gratis dari disdik dijual oleh sekolah, dengan modus yang dimasukkan dalam satu paket pembelian seragam dengan harga yang variatif,” ungkap Munif.
Dua kain seragam dari disdik itu dijual dengan harga yang cukup variatif, satu paket dengan uang bangunan, ada pungutan senilai Rp 3,5 juta, beserta rincian yang tercantum uang seragam senilai Rp 800 ribu, ada yang Rp 850 ribu, dan sisanya uang bangunan.
“Seperti contoh yang kemarin viral, uang seragam di SMPN Kromengan menurut kepala sekolah Rp 500 ribu dapat dua setel beserta atribut, itu murah memang. Namun menurut Walimurid uang seragam yang sudah dirapatkan dengan komite siswa mendapatkan 4 setel seragam dibayar dengan harga Rp 670 rupiah, ada dugaan yang Rp 170 ribu indikasi jual 2 setel seragam dari disdik,” jelasnya.
Menurutnya kalau harga Rp 500 ribu itu dapat 2 setel, satu setel seragam olahraga sudah jadi, ditambah atribut SMP memang murah sekali.
“Belum lagi biaya jahit kain satu setel kalau dilihat memang, murah tapi yang kita tanyakan sisanya Rp 170 ribu itu, untuk apa? Saya yakin dan patut diduga Rp 170 ribu itu kain seragam dari dinas yang dimasukkan satu paket seragam senilai Rp 670 ribu tadi. Inilah yang kita maksud seragam dari uang APBD diduga dijual,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian itu tak hanya terjadi di Kromengan saja di sekolah sekolah lainpun banyak, ada uang seragam senilai Rp 800 ribu, sampai dengan 1 Juta. Di SMPN 2 Singosari ini misalnya masuk membayar senilai Rp 2 juta, tertera bahwa uang seragam Rp 850 ribu sisanya sumbagan uang bangunan, bahkan masih di SMPN 2 biaya daftar ulang untuk kelas 7 dikenakan Rp 200 ribu.
“Kalau hanya dua setel seragam saja, beserta atribut sekolah masak sampai segitu, bahkan ada juga uang seragam yang sampai Rp 1 juta,” katanya.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang, bisa menindak adanya dugaan pungli seragam yang dilakukan oleh sekolah secara struktur ini. Dan juga diharapkan kepala dinas pendidikan kabupaten bisa menindaklanjuti temuan temuan tersebut.
“Saya meminta kepada kepala sekolah SMP baik swasta maupun negeri untuk uang seragam sekolah, dananya sudah dianggarkan jadi harusnya tidak dipungut uang seragam. Pasalnya sekolah itu lembaga resmi yang bersifat nirlaba (sekolah tidak diperbolehkan jualan seragam apalagi ambil profit /untung). Dan diharapakan APH di Kabupaten Malang untuk menindak lanjuti temuan tersebut, karena ini sudah masuk pada ranah Korupsi,” tandasnya. [San/red]