DPC F.SPTI-K.SPSI Sergai Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Tuduhan Pemalsuan Logo Organisasi ke Polres Sergai

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima,com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI)–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serdang Bedagai di bawah pimpinan Abdul Hakim Rangkuti, mendatangi Mapolres Serdang Bedagai, Jumat (26/7/2019).

Melalui pengacara hukumnya, Junhaidel Samosir SH MH, mereka melaporkan Berkat dengan tuduhan pemalsuan logo/merk F.SPTI-K.SPSI. Pengaduan tersebut sudah diterima sesuai Laporan Polisi nomor SPTL/170/VII/2019/SU/RES-Sergai.

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Sergai Ferry Fratama SE kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Serdang Bedagai untuk membuat pengaduan perihal pemalsuan logo/merk organisasi dan pembentukan Unit Pimpinan Kerja (PUK) di beberapa desa yang telah dilakukan Berkat.

“Melalui pengacara, kita laporkan Berkat dkk, terkait pemalsuan logo/merk F.SPTI-K.SPSI dan pembentukan PUK di beberapa desa,” kata Ferry.

Menurutnya, DPC F. SPTI-K. SPSI pimpinan abdul hakim rangkuti dengan ketua umum DPP F. SPTI-K. SPSI surya bakti batubara SH,MM dan Ketua DPD F. SPTI-K. SPSI sumatera utara pimpinan Sabam parulian manalu, SE, PhD mempunyai sertifikat badan hukum dari menkumham RI perihal logo/merk F. SPTI sebagai pemilik sah logo”

“Logo/merk F.SPT-K.SPSI mempunyai sertifikat dari Kemenkumham RI. Jadi kita berhak melaporkan apabila ada oknum menggunakan logo/merk F.SPTI-K.SPSI tanpa izin,” imbuh Ferry.

Menurut Ferry, hanya DPC F.SPTI-K.SPSI Serdang Bedagai di bawah kepemimpinan Abdul Hakim Rangkuti sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sergai sejak tahun 2005 lalu.

“Kami sudah terdaftar di Disnaker Sergai sejak tahun 2005 lalu dan memiliki legalitas tentang UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh nomor 21 tahun 2000 dengan pencatatan di Disnaker,” jelasnya.

“Sampai saat ini kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI Sergai Pimpinan Abdul Hakim Rangkuti belum ada pemberhentian/pembekuan dari DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut,” terang Ferry.

Sehingga, mereka masih berhak untuk membuat pengaduan apabila ada oknum menggunakan atau memalsukan logo/merk F.SPTI-K.SPSI secara tidak sah.”Tegas Ferry

Kuasa Hukum (Pengacara) selaku Penasehat F.SPTI-K.SPSI, Sergai, Junhaidel Samosir, membenarkan keterangan Ferry tersebut.

“Kami laporkan Berkat dkk terkait pemalsuan logo/merk F.SPTI-K.SPSI di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Junhaidel Samosir.

Ferry Fratama SE Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Serdang Bedagai didampingi pengurus dan pengacara hukum Junhaidel Samosir SH,MH di Mapolres Serdang Bedagai (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *