JAKARTA, beritalima.com – Semua kegiatan Partai Hanura yang mengacu pada SK KEMENKUMHAM Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Perihal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP
Partai Hanura Masa Bhakti 2015-2020 dianggap tidak sah alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan Pengurus DPP Partai Hanura kubu Marsdya TNI (Purn) Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding, didampingi Kuasa Hukumnya, H.Adi Warman SH MH, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Tower Grand Slipi, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Adi Warman mengatakan, semua instansi harus mematuhi hukum. Dengan mengindahkan keputusan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor ; 24/G/2018/PTUN- JKT tanggal 19 Maret 2018 terkait dengan penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.
“Jadi intinya kami minta pada semua pihak harus mematuhi keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa sejak 19 Maret 2018 Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar tidak dapat mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura dalam melakukan kerja-kerja politik, termasuk mengajukan calon legislatif pada Pemilu 2019 sampai perkara Quo memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
Jika Kubu Oesman Sapta dan Herry Lotung masih melakukan kegiatan mengatasnamakan DPP Hanura, maka kegiatan tersebut bertentangan dengan penetapan pengadilan, dan kegiatan tersebut adalah ilegal. Termasuk pihak yang mendukung kegiatan tersebut dapat dituntut secara hukum. (Ganefo)