10 Hari Kerja, Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Ciduk 11 Tersangka Bandar Sabu dan Pemakai
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH Sik MH didampingi Kasubag Humas AKP Jasmoro dan Kasat Narkoba Ras Maju Tarigan saat press Realese di Mapolres Sergai.
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 11 tersangka baik pengguna maupun bandar narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tempat yang berbeda, dalam kurun waktu 10 hari kerja dalam melakukan penangkapan dari 11 tersangka diantaranya 3 PNS dan 2 Honorer pegawai pemkab Sergai saat dilakukan penggrebekan asyik pesta sabu-sabu di pos penjagaan Satpol PP Perkantoran Pemkab Sergai, Rabu(18/1).
Dalam pemaparan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH didampingi Kasubag Humas AKP Jasmoro dan Kasat Narkoba polres sergai AKP Ras maju Tarigan saat Press Reliase di Mapolres Sergai mengatakan dari 11 tersangka yang diamankan Tim Satnarkoba polres Sergai yakni Adi Marfipan Lubis alias Ipan (33) warga Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan dan Amar Makruf alias Amar (31) warga jalan teratai, link juani Simpang Tiga, Perbaungan di tangkap pada hari sabtu (7/1) sekitar pukul 15:00 wib dan juga diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat brotto 0,2 gram.
Selanjutnya, Rabu (11/1) sekitar pukul 11:00 wib, Satnarkoba juga menangkap tersangka Johan Syaputra alias Puput (29) warga dusun II, desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupate. Deli Serdang, kemudian dari tersangka puput juga diamankan barang bukti 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu berat brotto 1 gram dan 0,4 gram dan bukti alat hisap.
“Kemudian menyusul tersangka Zia Ulhag Nasution alias Sihul (37) warga Dusun 1 Darul Aman, desa Seibuluh, Teluk Mengkudu, Sergai, tersangka ditangkap, Sabtu (14/1) sekitar pukul 12:15 wib juga diamankan barang bukti sabu, 20 paket narkotika jenis sabu berat brotto 5,4 gram dan netto 3,3 gram, 4 hp, 1 timbangan elektrik,Uang tunai Rp 546.000 ,1 alat hisap (bong), 500 lembar plastik klip transparan,” imbuhnya.
Sedangkan tersangka Erwansyah Nasution Alias Iwan (32)Warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Seirampah, Sergai juga diaman hari Senin(16/1) sekitar pukul 11:00 wib, dengan barang bukti yakni 4 paket sabu berisikan narkotika jenis sabu berat brotto 6,4gram dan berat brotto 5,1 gram,1 butir warna hijau diduga pil ekstasi brotto 0,5 gram dan uang tunai Rp 200.000.1 celana jeans.
“Juga di amankan tersangka Handoko Syaputra alias Koko (27)warga jamur pulau Dusun II, Kec.Perbaungan Sergai tersangka ditangkap rabu (4/1) sekitar pukul 10:00 wib dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu berat brotto 1 gram dan alat hisap 1 timbangan elektrik 50 plastik kosong,” terangnya.
Dari keenam tersangka melanggar pasal 114(1)UU.RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman, penjara seumur hidup pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara pidana denda paling sedikit 1 miliar. “dan paling banyak 10 milliar rupiah dan juga melanggar pasal 112 (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamnan penjara paling lama 4 tahun,” ucap kapolres Sergai.
Begitu juga Satnarkoba polres sergai juga mengamankan 5 (lima) tersangka pegawai pemkab Sergai di salah satu pos penjagaan satpol pp, di perkantoran bupati Sergai dari kelima tersangka digrebek asyik pesta sabu Selasa (17/1) sekitar pukul 17:00 wib.
Dari kelima tersangka yang diamankan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Andi Nova Syaputra (39) Khoiruddin Endar tanjung (31) Agung Gibting (39) dan 2 pegawai honore yakni Ridho Perdana Harefa (20) Athur Triason Ginting (28) dari kelima tersangka mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu berasal dari inisial HA.
“Dari penangkapan kelima tersangka didapatkan barang bukti 1 paket narkotika sabu berat brotto 0,3 gram, pipa kaca terdapat bekas pembakaran narkotika sabu, 1 set alat hisap (bong), mereka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas kapolres Sergai. (sug)