Hanya 4 Hari, Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Raya Dolok Masihul

  • Whatsapp

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH didampingi Kapolsek Dolmas AKP  Sisworo dan Kasat Reskrim AKP Agustiawan Sik saat menunjukan Barang Bukti Kasus Pembunuhan


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Minggu pertama di awal tahun 2017  ini, masyarakat Serdang Bedagai tepatnya di kecamatan Dolok Masihul digemparkan dengan penemuan mayat di jalan raya Dolok Masihul, yang terbaring di bahu jalan Umum Desa Sarang Giting kecamatan Dolok Masihul.

Kejadian yang menggemparkan warga masyarakat itu terjadi pada 
hari Rabu (4/1) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Polsek Dolok Masihul yang menerima informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan pengolahan TKP, selanjutnya melaporkan kepada Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto yang kemudian memerintahkan agar segera membawa korban ke RS Sultan Sulaiman, untuk dilakukan visum luar serta berkoordinasi untuk melakukan autopsi karena di rumah sakit tersebut juga tersedia fasilitas kedokteran forensik.

Dari hasil pengolahan TKP diketahui korban bernama Herman Tarigan, (71) diketahui kemudian beralamat Kampung Raya no.23 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan , Kotamadya Medan.

Bergerak dari informasi tempat tinggal korban  tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif dan dalam waktu hanya 4 (empat) hari dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Parlindungan Manulang alias Parlin( 36 ) warga Jalan Dahlia Raya No.17 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kotamadya Medan.

Tersangka PM ditangkap pada hari Sabtu (7/1) sekira pukul 06.00 Wib di rumahnya. Selanjutnya dari tersangka PM inilah ditangkap juga Jhonathan Hutagaul alias Jothan  (25) warga di Jalan Gaharu VIII Medan Amplas. Selain JSH ditangkap juga seorang wanita yang merupakan pacar JSH berinisial Dita Lewina Br Tambak,(34 )warga  jalan Melati X Blok X no.79 Perumnas Helvetia Medan.

Tersangka DLT ditangkap lebih dulu di rumahnya juga pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 Wib dan 
pada pukul 16.30 Wib ditangkap lagi JSH di jalan Umum Jln. Sisimangaraja , kota Medan, tepatnya didepan Poll Angkutan Prima Jaya. Ketiganya saat ini langsung diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan juga untuk kelengkapan penyidikan barang bukti 1(satu) unit mobil angkot, Desa Maju BK 7264 DK warna biru yang diduga sebagai tempat dilakukannya eksekusi, 1 (satu) utas tali tambang ada bercak darah, 1 (satu) buah ban dalam mobil ada bercak darah, 1 (satu) bok kotak kunci / bangku tempel terbuat dari papan yang ada bercak darah dan 1 (satu) pakaian yg dikenakan korban ada bercak darah.

Motif para pelaku dalam melakukan pembunuhan adalah karena para tersangka merasa sakit hati karena mobil milik korban yang disewa para pelaku mogok, dan korban marah-marah serta mengancam akan mempolisikan para pelaku yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap mobil yang disewanya, sehingga karena ketakutan akan dipolisikan korban pun dibunuh saat perjalanan pulang ke Medan.

Dalam rilisnya kepada wartawan di depan Mapolsek Dolok Masihul, Senin (9/1) Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo dan Kasat Reskrim AKP Agustiawan, Sik mengatakan, bahwa para pelaku sebelumnya menyewa mobil angkot milik korban.

“Dilihatnya mobil angkot tersebut tidak terpakai maka terpikir untuk menyewanya, dan digunakan menarik penumpang saat tahun baru, ” kata Kapolres.

Namun naas mobil tersebut mogok di daerah Pematang Siantar sehingga para pelaku menghubungi korban, dan selanjutnya bersama-sama berangkat dengan mobil angkutan BK 7264 DK warna biru milik tetangga korban untuk digunakan menarik angkot miliknya yang mogok.

Selanjutnya diketahui mobil yang akan ditarik justru terguling di perbatasan Siantar –  Tebing Tinggi dan akhirnya ditinggalkan, merekapun pulang kembali ke Medan, namun karena di perjalanan korban marah-marah dan mengancam akan mempolisikan para pelaku maka akhirnya korban pun dibunuh oleh tersangka PM dan JSH.

“Sedangkan wanita DLT membantu para tersangka saat menaruh korban di pinggir jalan dan berperan pura-pura mengatur arus lalu lintas saat korban akan dibuang di pinggir jalan,” terangnya.

Pelaku pembunuhan PM dan JSH tergolong sadis dengan memukul korban yang sudah renta dengan menggunakan bok kotak kunci dan bangku tempel terbuat dari papan yang sebelumnya dilandasi ban dalam agar tidak berbekas di tubuh korban.

“Dari hasil pukulan tersebut mengakibatkan organ bagian dalam korban hancur, namun sekilas tidak tampak bekasnya di permukaan badan korban,” katanya

” Terhadap para tersangka dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan 56 KUHPidana, ” kata Kapolres Sergai. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *