Hanya Terima Pil Koplo, Ismail Malah Dituduh Terima Sabu-Sabu Juga

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nasib miris dialami terdakwa Ismail Bin Yasak. Hanya menerima titipan Pil Koplo dari temannya yakni terdakwa Alvian Dwi Nurcahyo Putro dia malah dituduh menerima titipan narkotika jenis sabu-sabu pula oleh Polisi.

“Saya tidak tahu yang sabu itu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,” kata terdakwa Ismail saat dipertemukan pada sidang lanjutan perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa,(11/7/2023).

Untungnya, keterangan dari terdakwa Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian.

“Benar Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya dia hanya pil double L saja,” sanggahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara

Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa sewakti dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), para terdakwa terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.

“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),” kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.

Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian pada saat barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan.

“Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, saksi M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya dia menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Dari pengakuan terdakwa Miftakhul barang itu dititipkan kepada terdakwa Alfian dan terdakwa Ismail.

“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,” tambah Ferdi

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak yang juga Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu terdakwa Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan terdakwa Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,” tegas Sadak selepas sidang.

Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.

“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi,” lanjut Saddak.

Menurut Saddak, pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo.

Diketahui, kejadian itu terjadi pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib Polisi melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail.

Lalu polisi mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.

“Atas perbuatan terdakwa Ismail dan terdakwa Alvian dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait