Hari Ini, Kasus Dugaan Perzinahan Tersangka MP Lanjut P21 Kejari Sula

  • Whatsapp

Lustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kelanjutan berkas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan atas tersangka inisial MP warga Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terus berproses.

Saat ini diketahui bukti – bukti penguat, atau naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau istilahnya P21 sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Sanana

Kemarin itu, ada dua berkas kasus perzinaan atas nama tersangka inisial JH sudah P21 Pada Selasa 29 Juni 2023 dan sekarang alhamdulilah, berkas atas nama tersangka inisil MP hari sudah P21, “ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum)Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor .+62 878-5451 -xxxx, Kamis (22/6/23)

Selanjutnya, kata Ainur, sementara untuk tahap duanya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut, “singkatnya.

Sementara itu, Rohati mantan istri MP saat dimintai keterangan media ini, Ia menuturkan, bahwa ia berharap proses perzinahan dan perselingkuhan antara mantan suaminya MP dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini,”ungkapnya.

Saya berharap kepada Bapak Jaksa agar menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar perbuatan pelaku tidak makin terus menerus melakukan yang tidak seharusnya dilakukan, karena perbuatannya, rumah tangga Saya hancur!!! dunia akhirat Saya tidak ikhlas kalau pelakunya bebas dari hukuman,”tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait