Hari Ini Memasuki Minggu ke-Dua TA 2021/2022 Belajar Sistem Jarak Jauh

  • Whatsapp

Sorotan:  Yousri Nur Raja Agam  MH.

HARI ini Senin, 19 Juli 2021. Ini adalah awal minggu ke-dua, para murid dan siswa, SD, SMP, SMA, SMK sederajat, mengikuti pelajaran untuk TA (Tahun Ajaran) 2021/2022.

Pekan lalu,  enam hari, Senin sampai Sabtu (12 Juli – 17 Juli 2021), sebagai minggu pertama TA 2021/2022. Para murid atau siswa yang disebut “peserta didik” itu, sudah mengikuti pelajaran dari sekolah. Pelajaran di hari pertama adalah “perkenalan” dari pihak sekolah, kepada para peserta didik. Terutama, kepada para peserta didik baru.

Mereka itu, adalah murid Kelas 1 SD (Sekolah Dasar), Kelas 1 atau Kelas 7 SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan Kelas 1 atau Kelas 10 SMA (Sekolah Menengah Atas) dan juga Kelas 1 atau Kelas 10 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
Berikutnya, tentu kepada murid atau siswa yang naik kelas. Dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke 3, ke 3 ke 4, ke 4 naik ke kelas 5 dan dari kelas 5 je kelas 6 untuk SD. Demikian pula dengan SMP, SMA dan SMK, sederajat. Termasuk di sini sekolah yang mengikuti alur Kementerian Agama, seperti MI (Madrasah Ibtidaiyah) setingkat SD, MTs (Madrasah Tsanawiyah) setingkat SMP dan MA (Madrasah Aliyah).

Kita belum  membicarakan tentang mahasiswa. Pembahasannya tentu tidak sama dengan “pendidikan dasar”, yakni Sekolah 12 tahun dari SD sampai SMA/SMK.

Nah, sejak TA 2020/2021,  mulai awal tahun 2020, situasi Negara kita, bahkan dunia dilanda wabah Virus Corona. Dipopularkan dengan Covid-19 (Corona Virus Disease tahun 2019). Ini, karena kejadian awal wabah ini terjadi di Kota Wuhan, China akhir tahun 2019.

Karena gerakan penyebaran atau penularan Covid-19 ini, begitu cepat, tidak hanya satu wilayah (endemi), tetapi meluas atau merebak ke seluruh penjuru dunia atau bumi, maka disebut “pandemi”.

Malah, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau WHO memutuskan COVID-19 sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020. Namun, berjalan satu tahun, penyebaran COVID-19 masih belum berhenti. Pernyataan terbaru dari WHO bahwa COVID-19 sebagai penyakit endemik. Oleh karena itu, penyakit ini akan terus ada dan tidak sepenuhnya hilang.

Sistem Belajar Jarak Jauh

Akibat, pandemi Covid-19  itu, Pemerintah mengeluarkan aturan,  mencegah penularan atau pemaparan penyakit Covid-19 itu. Awalnya menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak antar sesama). Kemudian ditambah 2, menjadi 5 M (Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).

Khusus untuk, daerah yang benar-benar aman dan tidak terkena wabah Covid-19,  awalnya masih dibolehkan mengikuti pembelajaran dengan langsung, yang disebut Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Yaitu belajar di dalam kelas, sebagaimana biasa. TA 2020/2021 lalu, Kemendikbud memberikan izin pemberlakuan masuk sekolah secara tatap muka untuk 104 kabupaten/kota di seluruh indonesia. Daerah ini  termasuk zona hijau dalam peta penyebaran COVID-19.

Kecuali itu,  bagi kabupaten/kota lainnya yang masih termasuk dalam zona kuning dan merah, masih harus memberlakukan pembelajaran melalui sistem daring dari rumah. Yaitu pembelajaran jarak jauh  (PJJ). Menggunakan, sekurang-kurangnya melalui HP (Hand Phone) atau telepon seluler. Juga bisa menggunakan perangkat komputer, laptop, tab atau sejenisnya.

Kegiatan TA 2021/2022, ini, ternyata masih seperti tahun lalu. Menggunakan sistem PJJ. Melalui perangkat sesular secara virtual, atau istilah lain, daring dan luring.
Lembaga pendidikan,  negeri dan swasta, serentak sejak hari Senin, tanggal 12 Juli 2021 di seluruh Indonesia, sudah melaksanakan.

Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan (Dindik), tingkat provinsi mengatur jenjang pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK sederajat. Dindik kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar. Mulai TK, SD dan SMP sederajat.

Kalau di TA 2020/2021 lalu, kegiatan PJJ sudah berjalan.  Tentu model pendidikan akan berlangsung sama di tahun ini. Pemerintah juga sudah menentukan, akhir masa pendidikan 2021/2022 akan 14 Juli 2022.

Nemang, dalam situasi pandemi Civid-19 saat ini, kelihatannya, sekolah belum menerapkan PTM.  Apalagi, pada bulan Juli 2021 masih diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Artinya tingkat ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin mengkhawatirkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, semula telah memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka pada Juli 2021. Namun, adanya PPKM Darurat, situasi belum jelas. Kendati untuk daerah tertentu ada kemungkinan sekolah tatap muka, secara terbatas.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemenristekdikti, Jumeri, menyatakan, memang rencana pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan agar tidak terjadi learning loss pada peserta didik. Jadi, pembelajaran daring selama lebih dari satu tahun belakangan ini perlu ditata ulang.

Diakui, bahwa peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif.  Diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah. Berkaitan dengan hal itu pelaksanaan sekolah tatap muka maupun sekolah daring tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 14 Tahun 2021, yang mana pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan di zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk wilayah zona oranye dan zona merah pembelajaran dilakukan secara daring atau jarak jauh. Pelaksanaan sekolah tatap muka tentu tidak terlepas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lain lagi ungkapan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih. Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan selama pembelajaran tatap muka. Jumlah siswa pembelajaran tatap muka 50 persen.  Aktivitas belajar dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5M wajib dipatuhi.

PTM terbatas ini harus betul-betul dipahami oleh publik, terutama orang tua. Di sini, orang tua memegang peran penting apakah akan mengizinkan putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan-ketentuan itu harus diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi. Untuk peserta didik,  tenaga pengajar, keluarga dan lingkungan anak-anak benar-benar harus dijaga. Pembelajaran tatap muka terbatas ini harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19.

Tetap ada Buku dan Seragam

Kendati, sistem PJJ, namun siswa atau peserta didik tetap perlu menyiapkan buku dan alat tulis sesuai kebutuhan. Sebab pada umumnya penugasan yang diberikan para guru mesti difoto atau dikumpulkan melalui sejumlah aplikasi pembelajaran tertentu. Selain itu, jangan lupa untuk mempersiapkan alat penunjang pembelajaran, seperti telepon seluler, komputer, ataupun laptop untuk proses belajar daring sehari-hari. Jangan lupa, jaringan internet juga perlu kamu siapkan.

Tidak hanya itu, buku cetak yang dibagikan pihak sekolah tetap harus dipelajari. Walaupun biasa  mencari segala informasi melalui mesin pencari di internet, namun buku cetak, tetap digunakan.

Para orangtua atau keluarga yang mendampingi  pembelajaran daring membutuhkan kedisiplinan siswa. Umumnya absen siswa dimulai pukul 06.30, seperti saat sekolah normal secara tatap muka. Sementara, proses pembelajaran dimulai pada pukul 07.00 WIB. Setiap hari pasti ada jadwal mata pelajaran yang wajib diikuti, termasuk batas waktu pengerjaan tugas.

Nah, walaupun belajar jarak jauh, siswa wajib mengikuti aturan sekolah. Saat mengikuti pelajaran, siswa harus memakai baju seragam saat pembelajaran daring berlangsung. Walaupun demikian bisa saja pihak sekolah memberi kelonggaran  tidak mewajibkan penggunaan seragam , dan siswa dapat menggunakan pakaian bebas.

Orangtua atau keluarga pasti memiliki peran besar bagi keberhasilan studi anak-anaknya. Maka, untuk itu perlu melibatkan orangtua dan keluarga. Baik sebagai  pendamping  atau sekaligus berperan sebagai guru ketika proses belajar dilakukan dari rumah. Orangtua juga perlu membaca dan mempelajari bahan ajar yang diberikan pihak sekolah agar dapat mengajari anak-anaknya.

Lingkungan Sekolah

Walaupun, sudah berjalan seminggu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmen Diksus), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Yaswardi mengatakan. Ada empat indikator utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MPLS, (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Memang agak unik di masa pandemi Covid-19 ini terutama peserta didik baru. Mereka, tentu tidak begitu saja mengenal lingkungan sekolahnya. Untuk itu, guru harus memahami kebutuhan peserta didik saat ini. Lakukanlah asesmen diagnosis untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi psikososial peserta didik.

Data anak-anak didik tentu pihak sekolah sudah punya. Ini harus diolah tim MPLS untuk jadi acuan perencanaan sehingga perencanaan berbasis data akan lebih memudahkan bagaimana kita melakukan MPLS dengan kreatif, inovatif, dan menarik.

Kebijakan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi adalah mengubah pola pikir guru. “Yang kita ubah adalah kondisi yang tidak nyaman menjadi nyaman. Ini tidak mudah dan perlu kecermatan dalam mengubah pola pikir ini.

Pendekatan humanis perlu dikedepankan dalam penyelenggaraan MPLS, yaitu apresiasi atau penghargaan lebih diprioritaskan daripada sanksi atau hukuman karena para pendidik perlu meningkatkan motivasi belajar anak di masa yang sulit.

Selain itu, MPLS perlu memberikan pemahaman tentang pola belajar masa pandemi Covid-19, baik daring maupun luring. Bahwa ada keunikan-keunikan yang harus disampaikan. Pada PTM (Pertemuan Tatap Muka) terbatas, ada protokol kesehatan yang harus dikuti. Sementara itu, di PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) perlu pendampingan orang dewasa dan sarana internet karena dalam MPLS ini yang harus dibangun adalah komunikasi positif antara guru dan peserta didik.

Ada catatan khusus bagi siswa SMK harus diberikan pemahaman dan pengetahuan agar mampu dan mau mengikuti bidang yang sudah dipilihnya. Narasumber bisa didatangkan dari alumni dan kalangan industri yang didampingi oleh guru. Selain itu, dapat terus diulang pesan tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan untuk keselamatan dirinya dan orang lain.

Dalam waktu sepekan berlalu, sudah dapat direkam berbagai jejak awal PJJ. Komunikasi, memang masih samar-samar. Terutama bagi peserta didik baru, kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK. Ada yang di antaranya, belum mengenal sekolah dan lingkungan sekolah secara fisik. Kecuali yang sebelumnya sudah mengetahui dan tahu persis zonasi sekolahnya. Tetapi, ada yang sama sekali hanya mengetahui via daring, tentu masih meraba-raba. Untuk itu, pada saatnya perlu diciptakan keakraban antara guru dengan murid, juga antarmurid atau antarsiswa.

Sebagai catatan tambahan, tentu ke depan berbagai permasalahan akan muncul ke permukaan. Berbagai kesulitan dan hambatan,  juga akan mencuat. Sehingga diperlukan pemantauan atau monitor dan evaluasi  (monev). Yang pasti, persoalan mendasar yang sudah diperkirakan adalah kesenjangan yang terjadi. Ini bisa disebabkan tidak standarisasi alat komunikasi yang digunakan untuk PJJ. Apalagi, terjadi hal yang berkaitan dengan teknis, misalnya masalah jaringan wifi. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan adalah kaitan ekonomi keluarga, ketidakmampuan membiayai paket seluler yang digunakan.

Demikian, selamat belajar untuk para pemimpin masa depan bangsa, negara dan agama kita. (**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait