BANYUWANGI, beritalima.com – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, hari ini, Kamis, (24/8/2017), dijadwalkanakan memeriksa Ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Sugihartoyo, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan. Kasus tersebut diduga dilakukan Sugihartoyo pada jabatan sebelumnya, yakni Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu siang (23/8/2017), Sugihartoyo membenarkan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Jatim telah sampai dirumahnya.
“Tapi saya belum membaca mas, soalnya saya belum sampai rumah. Ini masih perjalanan pulang,” jelas Sugihartoyo, via telepon.
Saat ditanya apakah dia sudah menunjuk pengacara dan akan memenuhi panggilan itu, Sugihartoyo mengaku belum mengambil keputusan.
“Masih kita pertimbangkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sugihartoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan keuangan Untag Banyuwangi, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Agustus 2017 lalu.
Dalam kasus itu, menurut Jainuri SH, pengacara Waridjan selaku pihak pelapor, menjelaskan bahwa hasil audit akuntan publik yang dilakukan pada tahun 2015, ditemukan dugaan penggelapan keuangan sekitar Rp 3,7 miliar. Besaran uang tersebut disinyalir telah disalah gunakan Sugihartoyo ketika menjabat rektor Untag 1945 Banyuwangi tahun 2010 hingga 2012. (Abi)