BANGKALAN, BeritaLima.com- Memasuki hari tenang Pilkada serentak 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati Bangkalan, Sabtu (24/62018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, penertiban APK Paslon dilakukan secara serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
“Mulai hari ini hingga tiga hari kedepan tidak boleh ada APK yang terpampang, sehingga hari ini semua APK kita tertibkan,” ucapnya.
“Untuk di kecamatan kota (Bangkalan, red) kita lakukan didampingi pihak kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan juga KPU Bangkalan,” imbuhnya.
Dimasa tenang tiga hari kedepan, Mustain berharap kepada semua timses pasangan calon (Paslon) untuk menghentikan segala kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Karena, kata Mustain di hari pertama masa tenang, pihaknya masih menemukan tim pasangan calon yang masih berkampanye melalui media sosial (medsos).
“Masih banyak, baik dari timses, tim relawan maupun tim pemenangan yang masih melakukan kegiatan kampanye di media sosial,” katanya.
“Kita sudah ingatkan kepada masing-masing LO tim Paslon untuk memberitahu timnya, agar berhenti berstatus di medsos,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Mustain menghimbau kepada semua tim untuk menghentikan kegiatannya. “Kita himbau kepada tim Paslon untuk hari tenang ini benar-benar menjadi hari yang tenang, menghormati ketenangan dihari yang tenang ini,” himbaunya.
Bila masih tetap melakukan kegiatan kampanye seperti itu (medsos, red), Mustain mengatakan, pihak yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Bila media sosialnya resmi milik Paslon, bisa dikenakan sanksi, sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” tandasnya. (Rsd)