SITUBONDO, beritalima.com – Suasana pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Situbondo penuh sesak akibat animo ribuan masyarakat yang mengurus administrasi perpajakan. Jumat (31/3).
Hari terakhir masa program Tax Amnesty (pengampunan pajak) periode III yang akan berakhir pada hari membuat masyarakat berbondong – bondong mendatangi KPP Pratama hingga terlihat antrian yang mengular bahkan sampai di luar kantor.
“Saya Mendengar di media massa katanya hari ini adalah hari terakhir program Tax Amnesty, sejak kantor dibuka, sudah Tiga jam saya mengantri belum dapat panggilan, maklum orang yang datang membludak,”Kata Hasan (67) yang mengaku pensiuanan PNS.
Hasil pantauan Beritalima.com dilapangan, antrian ribuan masyarakat yang memenuhi kantor KPP yang Sebagian besar dari mereka adalah wajib pajak, terlihat kebingungan dan sebagian banyak berkonsultasi seputar program Tax Amnesty.
kepala Seksi Pelayanan Fajar Nurhadi mengakui menjelang akhir Tax Amnesty (TA) antusias masyarakat mengajukan TA diperiode ke III yang mencapai Rp 11 Miliyar meningkat, Ini dibuktikan dengan berbondong – bondongnya masyarakat yang mendatangi kantor Pajak.
“Hari – hari biasa paling cuma 50 – 100 pelapor pajak SPT tahunan yang datang, namun dalam seminggu belakangan ini yang datang bisa ribuan setiap hari, dalam seminggu terakhir kami layani sampai jam 19.00 WIB, khusus hari terakhir ini kami buka pelayanan hingga pukul 12 malam mengingat Antusias dari warga sangat tinggi untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program tax amnesty hari ini,”Ucap Fajar.
Padahal menurut Fajar Banyak kemudahan yang sudah diberikan oleh KPP, salah satunya dengan e-biling dan e-filing, dimana Pelaporan SPT tahunan oleh perseorangan maupun Badan tidak perlu mendangangi kantor Pajak, Melainkan sudah bida diakses di rumah masing – masing dengan menggunakan Komputer, Hp Android atau Smartphone.
“Tinggal pemohon datang ke kantor untuk meminta PIN e-biling atau e-filing, pembayaran bisa lewat ATM dan semua kantor Pos, Kalau manual ya bisa juga disini, Bayar adalah sebuah kewajiban seluruh warga negara, membangun negara harus dilakukan secara bersama – sama,”tegas Fajar.
Tak lupa Kepala seksi pelayanan mengingatkan Untuk para wajib pajak yang terlambat membayar dan pelaporan SPT tahunan akan mendapat sanksi sebesar 2% dari jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, dengan kata lain wajib pajakpribadi senilai Rp 100 ribu dan Rp 1 juta bagi badan usaha setiap tahun.(JOE).