PALEMBANG, beritaLima – Walikota Palembang H. Harnojoyo mengingatkan para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk tidak terlibat atau terjabak dalam kasus gratifikasi, hal ini disampaikan Harnojoyo pada acara sosialisasi peraturan walikota Palembang nomor 39 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, di ruang rapat parameswara sekretariat daerah Kota Palembang, Selasa (29/8).
Harnojoyo menegaskan perbuatan gratifikasi harus benar-benar dihindari, jangan sampai terjebak didalamnya, karena gratifikasi merupakan bagian dari korupsi yang tidak dibenarkan dan dapat merugikan.
“Dalam kesempatan ini saya selalu ingatkan untuk semua pejabat dan pagawai Pemerintah Kota Palembang, hindari sumua indikasi gratifikasi, banyak pejabat di negeri ini terlibat gratifikasi karena lalai dan minimnya sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi perwali yang digelar hari ini sebagai sarana untuk mengingatkan dan mensosialisasikan tentang bahaya kasus gratifikasi, mudah-mudahan para pejabat dan pegawai akan selalu teringat sehingga gratifikasi di Pemerintah Kota Palembang bisa dihindari” Ungkap Harnojoyo.
Lebih lanjut Harnojoyo mengatakan upaya Pemerintah Kota Palembang dalam menghindari gratifikasi terus dilakukan di seluruh tingkat pemerintahan mulai dari OPD, Kecamatan hingga Kelurahan.
“Diantaranya dengan menerapkan pelayanan publik yang transparan, tidak menerima transaksi secara tunai karena semua transaksi pelayanan sudah melalui transaksi online melalui bank, dan juga dengan sosialisasi-sosialisasi yang rutin digelar” Ujar Harnojoyo.
(Nn)