Hary Tanoe : Tarif Pajak Belanja Online Asing Harus Diatur

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Tarif pajak belanja online asing harus segera diatur agar tidak menggerus para pemain lokal.

Pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho menilai untuk mengatur penetapan pajak harus didasarkan pada penelitian yang mendalam. Karena fungsinya tidak hanya meningkatkan sumber pajak, melainkan menciptakan persaingan yang sehat dalam sistem perdagangan

“Pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam mencermati fenomena e-commerce ini,” ujar
Agus, Senin (9/4/2018).

Strategi yang bisa dilakukan pemerintah, diantaranya melakukan penelusuran yang lebih mendalam sebagai basis penerapan pajak. Kemudian harus dilakukan penguatan kemampuan e-commerce UMKM, sebagai bentuk perlindungan kepada produsen UMKM terkait penggunaan online trading.

Menurut Agus merebaknya situs belanja online luar negeri yang masuk ke Indonesia berpotensi memarginalkan pelaku usaha lokal karenanya aturan main harus segera dibuat.

“Intinya, harus bisa melindungi kepentingan produsen lokal terutama UMKM, sebagai langkah menguatkan pemain lokal dengan persaingan yang ada,” papar Agus.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo mengatakan tarif pajak belanja online asing harus diatur. Untuk melindungi ritel dan UMKM dalam negeri.

Seperti diketahui belanja online asing baru akan dikenakan pajak bila harga barang yang dibeli di atas US$ 100. Barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak.

Hal tersebut berdampak bagi usaha lokal, banyak usaha lokal lesu, bahkan gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Ujung-ujungnya menciptakan pengangguran.

Di sisi lain Indonesia membutuhkan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mengalami bonus demografi, penduduk dengan dominasi usia muda bertumbuh pesat. Kebutuhan lapangan kerja juga meningkat setiap tahunnya.

Hary mengungkapkan lapangan kerja harus tumbuh lebih cepat dari pada pertumbuhan pencari kerja, sehingga kesejahteraan akan meningkat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *