KOTA BATU, beritalima.com– Kompensasi pengambilan air PDAM Kota Malang ke Kota Batu dinilai tidak cukup besar, hal itu tercatat pada tahun 2011 sebesar Rp 431.176.250 dengan realisasi Rp 412.848.184 dan pada tahun 2012 anggaran Rp 69.926.850 dengan realisasi Rp 69.926.850.
“Namun, pada tahun-tahun berikutnya tidak ada informasi yang memberikan data terkait dengan data riil atas besaran kontribusi pengambilan air, dan berapa jumlah besaran yang harus dibayarkan oleh PDAM Kota Malang kepada Pemkot Batu,” ungkap Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) M. Fahrudin kepada awak media, Selasa (20/3/18).
Menurutnya dalam catatan LHPPK terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan. pertama, reklasifikasi aset gedung dan bangunan ke aset lainnya tidak jelas statusnya sebesar Rp 13 Miliar yang tidak kunjung diselesaikan dari tahun ke tahun. Kedua, status kepemilikan aset gedung dan bangunan PDAM Kota Batu juga tidak jelas. Aset gedung sebesar Rp 1.501.619.000 pada 2006. Ketiga, perbedaan sajian penyertaan modal antara pemerintah Kota Batu dan PDAM sebesar Rp 400.000.000. Keempat, koreksi saldo awal aset gedung PDAM yang belum ditentukan statusnya kepada SMP Muhammadyah 2 Batu Rp 153.536.000.
“Kondisi ini, menunjukkan betapa bahwa tidak ada itikad baik dari Pemkot Batu dan PDAM untuk memperjelas dan menyelesaikan persoalan,” kata M. Fahrudin.
Selain itu, lanjut dia Ranperda yang dibuat akan menyakiti hati rakyat Kota Batu. Sebab, dalam Ranperda itu tidak disebutkan bahwasanya direksi tidak boleh menjabat sebagai anggota partai politik.
“Artinya, jika tidak ada aturan ini, maka disinyalir direksi PDAM tidak dapat bekerja secara profesional dan cenderung akan berpihak kepada golongan dan kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Berangkat dari catatan diatas, MCW bersama dengan rakyat Kota Batu mendesak agar Pemkot Batu dan DPRD Batu tidak terburu buru untuk mengesahkan Perda tersebut, yang dinilai bakal menyakiti hati rakyat.
“Kita bakal mendesak kepada Pemkot Batu dan DPRD Batu agar merevisi serta melakukan uji publik, serta menampung aspirasi masyarakat Kota Batu,” papar koordinator MCW ini.
Berikut ini 8 (delapan) point, tuntutan MCW bersama rakyat Kota Batu, untuk merevisi Perda tersebut.
1.Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu hendaknya agar tidak terburu buru mengesahkan ke 3 (tiga) perda tersebut.
2.Pemerintah Kota Batu membuka hasil analisis investasi kepada public, sehingga jelas dasar penambahan modalnya kepada PDAM.
3.Pemerintah Kota Batu hendaknya agar melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PDAM Kota Batu, karena diduga mengalami banyak kebocoran.
4.Pemerintah Kota Batu dan PDAM untuk memaksa tempat hiburan atau tempat wisata serta hotel untuk menggunakan fasilitas air dari PDAM, bukan menggunakan air bawah tanah (ABT). Demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di Kota Batu.
5.Pemerintah Kota Batu agar turut menjaga fan melestarikan sumber air yang ada di Kota Batu.
6.DPRD Kota Batu agar melakukan pengawasan yang optimal kepada PDAM dan melindungi sumber mata air.
7.Aparat penegak hukum, dalam hal ini (Kepolisian dan Kejaksaan) agar selalu proaktif menelusuri dugaan kebocoran terhadap PDAM Kota Batu.
8.Masyarakat Kota Batu bakal ikut terlibat aktof dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan di Pemkot Batu. (giz)