Pemkab Madiun Sosialisasikan Aplikasi e-Planing e-Budgeting

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkab Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi aplikasi e-planing dan e-budgeting terintegrasi Kabupaten Madiun tahun 2018, Selasa 20 Maret 2018.

Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun yang dibacakan Sekda Tontro Pahlawanto, orang nomor satu di Pemkab Madiun itu menghimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar berpatisipasi aktif dalam menggunakan aplikasi e-planing terintegrasi agar terwujud peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

“Penerepan e-planing terintegrasi diharapkan dapat memberikan kemudahan semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpatisipasi dan melakukan pengawasan. Sehingga dapat membantu terbangunnya sikap positif para stakeholder dan terhindarinya sikap apriori terhadap program dan kegiatan pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi,” demikian isi sambutan tertulis Bupati Madiun, H. Muhtarom, yang dibacakan Sekda Tontro Pahlwanto.

Untuk diketahui, pelaksanaa aplikasi e-planing dan e-budgeting terintegrasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal 262, menyebutkan bahwa rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan pasal 274 menyebutkan, perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah, pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah (informasi pembangunan dan keuangan daerah) yang di kelola dalam suatu sistem informasi serta berpedoman pasa Permedagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan penyusunan RPJPD, RPJMID DAN RKPD berbasis e-planing.

Sedangkan e-planing terintegrasi merupakan sistem penyusunan program dan kegiatan terinyegrasi dari tahapan perencanaan, pengangaran, monitoring evaluasi sampai dengan pelaporan. Sehingga alur proses dapat berjalan dari hulu ke hilir secara berkesimambungan serta secara sistem lebih efisien karena proses entry data yang terintegrasi sehingga tidak akan terjadi penyusunan program dan kegiatan di tengah tengah proses perencanaan dan penganggaran.

Pola tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan komitmennya terhadap gerakan anti korupsi serta dalam mewujudkan pemerintah yang good governance dan clean goverment. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *