Hasil Hearing Diminta Pilih Proses Hukum Atau PILKDAW Kedung Betik

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Demo mengatasnamakan masyarakat Desa Kedung Betik di Kecamatan Kesamben dinilai mengandung provokatif dan masuk jeratan hukum. Setelah dicek nama-nama yang melakukan aksi demo, nama dan tanda tangannya ada tapi orangnya bekerja di Kalmantan. Begitu juga orangnya sudah meninggal nama dan tanda tangannya tertera dalam lembaran absen demo.

Demikian hal itu dilontarkan Andik selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang saat hearing yang digelar pukul 09.30, Rabu (6/7/2022) di Ruang Rapat Komisi A bersama instansi terkait seperti hadir Camat Kesamben, Kanitreskrim Polsek Kesamben, Kabag Hukum, Sekretaris DPMPD, dan dari inspektorat.

Dari hasil hearing tentang penolakan pembentukan pemilihan kepala desa antar waktu. Ketua Komisi A dihadapan inatansi terkait, tidak bisa menjawab proposal yang diajukan Andre selaku koordinator lapangan penolakan pembentukan PILKDAW. Malah diungkapkan Andik PILKDAW harus dilaksanakan karena sesuai Perbup No.34/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.

Sayangnya dijelaskan Andi, instansi lain yang terkait masalah penolakan pembentukan panitia PILKDAW tidak hadir meskipun saat akan terjadinya demo pada waktu lalu tepatnya 13 Juni 2022, hanya dihadiri Camat, Kapolsek, dan Danramil.

Lain hal disebutkan Ketua Komisi A setelah mencermati proposal yang diajukan Andre, disinyalir untuk menyelamatkan Said Mashar selaku penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kedung Betik sampai dengan tahun 2025 yang bertepatan dengan Pilkades serentak.

Namun ditegaskan Andik, manakala Pj. Kades tersebut ada keinginan melanjutkan masa baktinya sampai dengan Pilkades serentak. Ditegaskan Andik, Pjs. Said Mashar harus mengundurkan diri demi hukum.

Lebih jauh dijelaskan pihak Polsek Kesamben, terkait provokasi, masuk delik aduan yang diterangkan dalam KUHP. Oleh karena itu menurutnya kepada Camat Kesamben, untuk memilih salah satu dari dua opsi yaitu proses hukum atau Pjs. Kades Kedung Betik mengundurkan diri.

“PilKDAW harus diselesaikan karena masyarakat punya hak konstitusi,” imbuh Wakil Ketua Komiai A DPRD Kabupaten Jombang.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait