Hasil Penjualan Tanah Kas Desa di Bagi Keseluruh Warga Desa Lebak Jabung

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Kasus pejualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jabung,Kec.Jatirejo,Mojokerto yang Mejerat Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman sudah masuk dalam Persidangan di PN Tipikor Surabaya.Kamis (5/11/2020)

Dan Sidang yang tidak dihadirkan Terdakwa karena melalui Virtual ini JPU Dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menghadirkan 7 saksi masing-masing Mochmad Ali bendahara 2 panitia Normalisasi .Aris Hensyah Seketaris desa 3.Fendi Suhartanto Seketaris BPD 4.Sujono bendahara 1 panitia Normalisasi 5.Moch.Afndi Kasun 6.Aan Junaidi kasun

Di hadapan Majelis Hakim yang di ketua oleh H.Dede Suryaman SH.MH para saksi menyampaikan bahwa, pejualan TKD bengkok Kades Jabung tahun 2014 tersebut telah melalui musyawarah dengan masyarakat desa Lebak Jabung dan selain itu juga sudah meminta pertimbangan dari pihak kecamatan Jatirejo melalui sekertaris kecamatan waktu itu pak Indra Murtiyoso.

“Setelah mendapat arahan dari pak Sekcam saya membuat berita acara yang isinya ada beberapa poin dalam penjualan TKD tersebut, Yaitu batas waktu pengalian dan kedalamannya,” tutur Aris Hensyah

Sementara itu Sujono selaku bendahara panitia penjualan TKD Desa lebak Jabung mengungkapkan bahwa, dari hasil penjualan TKD sebesar Rp.2 Milyar di pergunakan untuk bangun Masjid,Gedung TPQ dan juga di berikan kepada seluruh warga desa Lebak Jabung yang sudah mempunyai KTP yang nominalnya Rp.730 ribu per orang.

“Dan sisanya yang Rp.360 juta itu sebagai ganji gaji dari Kepala Desa selama 3 tahun yang perbulanya Rp.6 juta,” Kata Sujono.

Menanggapi keterangan para Saksi Pengacara Kades Lebak Jabung, Alek Askohar SH mengatakan tadi saya ngak banyak bertanya karena keterangan para saksi tidak ada yang menyudutkan kepada terdakwa yang kami bela

“Untuk pembelaan akan saya sampaikan di pledoi saja.kan masih banyak saksi nantinya,” Ujar Alek Askohar SH.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait