SURABAYA, beritalima.com | Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah, PD Pasar Surya, Camat Sawahan dan Camat Sukomanunggal, dua pasar sementara tidak dioperasionalkan. Dua pasar tersebut, yakni Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung. Dua pasar ini masuk dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, tidak dioperasionalkannya dua pasar ini karena sebelumnya ada pedagang yang beraktifitas di dua pasar ini berdasarkan hasil swab berstatus confirm positif covid-19. Adapun tidak dioperasionalkannya Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung diberlakukan mulai 7 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan. “Tadi mulai pukul 12.00 WIB dua pasar ini mulai tidak dioperasionalkan,” kata Agus Hebi, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, sebelumnya ada dua pedagang yang berstatus positif covid-19 dan sudah meninggal dunia. Langkah tidak dioperasionalkannya Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung adalah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. “Sesuai protokol, langkah ini yang harus kami lakukan,” katanya.
Adapun sebelum tidak dioperasionalkannya dua pasar ini, telah dilakukan rapid test terhadap sejumlah pedagang. Rapid test dilakukan secara acak. Ada 20 pedagang di Pasar Simo yang dirapid test, sedangkan di Pasar Simo Gunung sebanyak 10 pedagang.
Rencana awal, pasar akan tidak dioperasionalkan sementara. Maksudnya, direksi PD Pasar Surya memang telah mengeluarkan surat bahwa tidak ada aktivitas di pasar sejak pukul 12.00 WIB. “Tetapi jika hasil rapid test terhadap pedagang itu dinyatakan negatif covid-19, pasar bisa dioperasionalkan kembali,” papar Agus Hebi.
Tetapi nyatanya, kata dia, hasil rapid test menyatakan lain. Dari 30 pedagang yang di-rapid test itu, lima di antaranya dinyatakan reaktif. Rinciannya, satu orang adalah pedagang di Pasar Simo dan empat lainnya di Pasar Simo Gunung.
“Itu hasil rapid test yang kami terima. Ada beberapa pedagang yang hasilnya reaktif, artinya terpapar covid-19 sehingga dua pasar ini harus dikarantina atau isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.
Bahkan, jika digabungkan dengan hasil rapid test yang dilakukan terhadap PKL (pedagang kaki lima) di sekitar kawasan Pasar Simo, jumlah yang reaktif bertambah satu orang. Sebab sebelumnya juga telah dilakukan rapid test kepada sejumlah PKL yang dilakukan Rabu (6/5/2020) malam.
Sementara itu, mengenai pengamanan selama tidak dioperasionalkannya kedua pasar tersebut, Agus Hebi menyatakan, bahwa PD Pasar Surya akan berkirim surat kepada instansi terkait.
“Nanti PD Pasar Surya yang akan berkirim surat untuk meminta bantuan personel pengamanan, selain ada personel dari PD Pasar Surya sendiri,” pungkasnya. (*)