JAKARTA,beritalimacom– Barang sitaan dan barang rampasan dari hasil Korupsi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016, mencapai Rp 202,67 miliar yang diterima oleh negara, angka tersebut tercatat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dikatakan Sri Mulyani Menteri Keuangan bahwa jumlah tersebut terbagi dari berbagai sektor, yaitua barang rampasan berupa tanah dan bangunan, serta barang rampasan non bangunan.
‘Lainnya, berasal dari barang sitaan dan hasil lelang barang sitaan, dari 2014 sampai 2016, nilai barang rampasan hasil penilaian yang berupa tanah dan bangunan, pada 2014 sebesar Rp 53,4 miliar, pada 2015 Rp 319,43 miliar, dan pada 2016 Rp 142,37 miliar,” ujar Sri di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurutnya hasil bersih lelang barang rampasan dan sitaan yang telah dibukukan pada 2016 mencapai Rp 10,2 miliar, hasil bersih tahun 2014 dari sitaan Rp 35,2 miliar, Rp 29,7 miliar, pada 2015, dan Rp 10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara, dari barang rampasan tahun 2014 Rp 80,4 miliar, pada 2015 Rp 73,8 miliar, dan 2016 Rp 25,4 miliar,
“Angka penerimaan negara dari barang rampasan dan sitaan pada 2016 lebih kecil dibanding 2015”, terangnya.
Sedangkan barang rampasan non bangunan yang telah terdata di DJKN pada 2016 mencapai Rp 19,1 miliar, nilai itu meningkat dari dua tahun sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 11,1 pada 2015.
“Sedangkan nilai barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp 670 juta pada 2014, Rp 3,3 miliar pada 2015, dan 5,6 miliar pada 2016,” kata Sri.
Meski demikian, kata Sri, kewajiban terpenting pemerintah dari perampasan dan penyitaan aset tersebut adalah mengurangi korupsi, dan kerugian negara juga harus diambil lagi untuk kepentingan negara. “Dan mereka harus dipenjara serta malu karena dignity-nya hilang,” terangnya. [Kmp/net]