HCW Desak Polres SulaTuntaskan Kasus Ketabrakan Anak Di Bawah Umur.

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Halmahera corpption watch (HCW) Provinsi Maluku Utara desak Polres Sula tuntaskan kasus ketabrakan anak di bawah umur tewas setelah dihantam mobil kepala dinas transmigrasi Taliabu di Desa Fatce,Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) pada 21 Juli 2018.

Pasalnya insiden tragis tersebut terjadi sekira pukul 11.00. ketika itu, korban(Angi) bersama ibunya, Nurlaila ke pasar melintasi jalan reklamsi pantai sanana. Setelah berbelanja, Nurlaila meminta anaknya duduk di tepi jalan untuk menjaga Beras 10 kilogram dan Gula Pasir. Tidak lama kemudian Sahjuan yang mengemudi mobil dinas jenis Toyota Hilux nomor polisi DG 1304 XY melintas ke arah korban. Saat mengemudi, pelaku diketahui mengenakan kaca mata hitam dan headset di telinganya. Entah bagaimana Sahjuan mengemudi, ia menabrak korban. Setelah menabrak dan korban sudah terbaring di badan jalan, pelaku melajukan mobilnya begitu saja.

Sahjuan baru menghentikan mobilnya ketika ada warga yang mengejar dan memberi tahu bahwa ia menabrak anak yang berdiri di tepi jalan. “Saat itu pelaku bersama istrinya balik ke anak saya. Saya butuh keadilan. Saya mohon pak Kapolda menegakkan keadilan,” harap ibu korban.

Sementara itu Wakil direktur HCW Rajak Idrus,ketika di konformasi beritalima lewat whats App.Senin 10/9 mangatakan dalam mempertimbangkan aspek transparansi, kepastian hukum dan profesionalisme penyidik Laka Lantas Polres sula dalam penanganan penyidikan kasus ini, dalam hal mewujudkan kinerja yang baik oleh penyidik, seharusnya berkas perkara telah berada di pihak jaksa penuntut umum. Lebih tegas lagi, menurut Rajak Idrus,dilihat dari fakta yang ada,pelaku harus di tahan.”Tuturnya.

Menurut Rajak, ini terdapat tanda tanya besar yang patut disangsikan kepada pihak penyidik yakni”mungkinkah penyidik bermain mata dalam kasus ini”, oleh karena sudah jelas pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ;
Sebagaimana dalam hal kecelakaan tersebut pada ayat (3)yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidanakan dengan pidana penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Menutup pernyataan, Rajak Idrus menyampaikan apabila dalam waktu dekat pihak penyidik polres sula tidak menahan tersangka maka akan meminta kepada Polda Malut untuk mengambil alih kasus dimaksud, dan tidak henti-hentinya melakukan aksi demonstrasi menyuarakan hak-hak rakyat.”Ungkap Rajak dengan nada yang tegas (dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *