HCW Malut Kembali Desak Dugaan Korupsi Pembersihan Lahan Bandara Bobong

  • Whatsapp

Dr. Agustinus SH Kajari Kabupaten Pulau Taliabu

TALIABU, beritaLima, com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara kembali desak Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait surat panggilan menghadap dengan membawa dokumen pembersihan lahan Bandara Bobong

Pasalnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembersihan Lahan Bandara Bobong tahap I tahun 2017 lalu, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp.3.279.919.000,

Namun Kasus dugaan tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Kepsul nomor Print – 62/S.2.15/Flid.1/02/2019 tanggal 22 Febuari 2019 lalu, akan tetapi kasus tersebut sudah di kembalikan ke Kajari Kabupaten Pulau Taliabu, hingga kini belum tau kejelasannya, kata wakil Direktur HCW Rajak melalui pesan Whats Aap, Jum’at (04/12/20)

“Maka dari itu sudah menjadi tugas kita bersama untuk tetap mengawal penegakan hukum sebagai panglima melawan koruptor,” tegas Rajak.

Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Agustinus saat dihubungi Reporter beritaLima, com melaui pesan Whats Aap, Ia menjelaskan, Jika terkait pembersihan lahan (land clearing), sudah ada tim jaksa yang ditugaskan untuk menindaklanjuti.

Sementara masih pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan ada/tidaknya perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk).

Hasil sementara saat tim menangani, sudah ada pengembalian keuangan daerah Rp 715.292.629,00 sesuai audit BPK dari temuan kekurangan volume, “singkat Agustinus [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait