Bengkulu Utara, beritalima.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara gelar hearing bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara terkait pembahasan raperda perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Senin (30/4/2018).
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan, ST bersama Wakil Ketua II, Parmin, dari pihak Pemda diwakili oleh Sekdakab BU Dr Haryadi, unsur OPD, FKPD dan tamu lainya.
Dalam hearing, Ketua Komisi III DPRD BU Mohtadin, S.Ip, mempertanyakan pembanguna alun – alun Rajo Malim Paduko yang telah menghabiskan dana miliran rupiah tersebut, namun hingga kini status alun – alun tersebut masih sebagai Lapangan 45.
“Pihak Legislatif tentunya tidak akan mempersulit perubahan perda tersebut namun dewan meminta adanya dukungan data yang akurat terkait status lapangan 45 yang dirubah menjadi alun-alun Rajo Malim paduko tersebut, ” ujar Ketua Komisi III DPRD BU Mohtadin, S.Ip.
Ungkapan senada disampaiakan oleh Ketua Bapemperda DPRD BU, Slamet Waluyo Sucipto, yang mengkritik pihak Pemkab BU lantaran telah melakukan pemungutan retribusi terhadap alun-alun tersebut, sementara perubahan aset tersebut belum ada kejelasannya hingga saat ini. Dengan demikian rapat ditunda.
”Sebelum kita masuk pada pembahasan retribusi, pihak legislatif meminta kejelasan soal aset tersebut dari lapangan 45 menjadi alun-alun, dan soal aset yang terdapat pada lapangan 45 sewaktu dilakukan pembanguanan banyak yang hilang seperti lapangan tenis, lapangan sepak bola dan lainnya” tutup Slamet. (cw).