Hendak Edarkan SS di Pamekasan, Pria Asal Bangkalan Diringkus Polisi

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com- Hendak mengedarkan sabu-sabu ke kabupaten Pamekasan bandar asal Bangkalan Madura Jawa Timur. Diringkus anggota Narkoba Polres Pamekasan, Rabu (23/08).

Dilakukannya penangkapan terhadap  salah satu pengedar TSK Mashudi (37) asal Kabupaten Bangkalan, tepatnya hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Pukul 14.30 Wib. pada saat mengendarai R4 Avanza Nopol M 1923 GC. di akses jalan Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Waka Polres Kompol Harnoto SH, mengatakan pada saat Press Releasenya Setelah kami mendapatkan informasi dari Masyarakat, kemudian kami bergerak melakukan pembuntutan terhadap TSK itu. Dan langsung kami tangkap.

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, di dalam mobilnya terdapat barang bukti Narkotika jenis SS yang dapat kami temukan sebanyak 25,75 gram (1/4 ons) yang diselipkan dibagian karet pelindung kaca mobil di depan kiri,” Kata Waka Polres Kompol Harnoto SH, dihadapan para wartawan, Rabu 23 agustus 2017.

Penangkapan TSK SS kali ini, boleh dibilang sangat luar biasa berkat bantuan masyarakat dan gerak cepat anggota Satreskoba polres Pamekasan. Barang bukti Narkotika jenis SS tersebut yang dibungkus satu poket plastik klip ukuran sedang, merupakan kali pertama yang terbanyak yang berhasil ditangkap polres pamekasan selama menjaring tersangka.

“maka dari itu, untuk selanjutnya akan kami terus lakukan pengembangan terhadap kasus SS ini,” pungkas Harnoto,

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas polres pamekasan, satu lembar tissu kertas warna putih dan satu lembar plastik hitam sebagai pembukus, serta satu buah dompet dan hand phone berikut mobil R4 Avanza Nopol M 1923 GC.

Akibat perbuatannya tersebut, TSK Mashudi(37), berikut barang buktinya kini diamankan di polres pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangaka Mashudi, dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika (sebagai bandar+pengedar) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Adk/k)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *