JEMBER, beritalima.com | Enam pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiga diantaranya berhasil dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Jember.
“Saat hendak di tangkap, pelaku malah melarikan diri. Sehingga anggota reskrim mengambil langkah tegas dan terukur,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (21/4/2021).
Akibatnya, ketiga pelaku curanmor itu harus mengalami kesakitan di bagian kakinya, karena ulahnya.
Enam pelaku tersebut ialah, Habibulloh (32) dan Muhammad Sofyan (36) asal Desa/Kecamatan Ajung, Lasto (42) dan Muhammad Romli Yahya (27) Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Termasuk pelaku curanmor dan pencuri Mobil Pickup, yakni Dani Dwi Prasetiyo (33) dan Arik (30) asal Desa Kamal, Arjasa.
Dari puluhan TKP itu, Wakapolres menyebut, delapan kendaraan sepeda motor dan satu mobil pickup berhasil diamankan, dan langsung dikembalikan ke pemilik.
Dimana aksi para pelaku, tersebar di beberapa tempat di wilayah jember, seperti di Sumberbaru, Kencong, Jombang, Tempurejo, Jenggawah, Ambulu dan lainnya.
Termasuk juga wilayah perkotaan, mereka melakukan aksinya di wilayah Sumbersari, Patrang, Arjasa, Rambipuji dan sebagainya.
Para pelaku ini, terdiri dari tiga kelompok. Dimana kelompok satu dengan yang lain tidak berkaitan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 8 sepeda motor, 1 mobil pickup, kunci T dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.
Saat ini, Kadek Ary mengatakan, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Jember guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (Sug)