SUMENEP, beritalima.com| Tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur kembali berhasil ringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (05/09).
Diduga kuat para pelaku yang berinisial MRK asal Dusun Tarogan, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan teman satu kampungnya, inisial TR berniat akan melakukan transaksi di sekitar jalan kampung Desa Gunggung Kecamatan Batuan, Kabupaten setempat.
“Sebenarnya MRK telah menjadi incaran dari petugas, setelah mendapat laporan A1 dari masyarakat yang menyebutkan pelaku akan lakukan transaksi, petugas langsung lakukan pengejaran dan penghadangan,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti SH. Jum’at 06/09.
Yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, pelaku TR sempat membuang barang tersebut, namun aksinya diketahui oleh petugas. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram yang akhirnya diakuinya barang tersebut memang benar miliknya.
Dalam penangkapan tersebut Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku,diantaranya Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna hitam No Pol M-3250-NL dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Silver kombinasi hitam.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam Penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP. Widiarti SH.
(**An)