Penjual Miras Tanpa Izin Jalani Sidang di PN Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Polsek Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menindak lanjuti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) berupa kepemilikan minuman keras (miras) tanpa izin jual, dengan mengajukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana di Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula

Pemilik miras jenis cap tikus sebanyak 18 botol miras jenis captikus ukuran 600ml. perempuan berinisial Sarti, warga Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Samsul Tidore, alamat Desa Dofa, dengan barang bukti sebanyak 34 Botol miras jenis Cap tikus ukuran 600 ml, Ali Nimus, Alamat Desa Lekokadai, dengan barang bukti sebanyak 10 liter miras jenis cap tikus yang di simpan dalam 2 buah jergen minyak bimoli ukuran 5 liter serta Ahmad Ledo, alamat Desa Lekokadai, dengan barang bukti sebanyak 20 liter minuman keras jenis cap tikus yang di simpan dalam gelon ukuran 35 liter, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Sanana di Falabisahaya dipimpin oleh Hakim Ketua ILHAM,Jumat (6/09/2019).

Sementara Kapolsek Kecamatan Mangoli Barat, Iptu Safaruddin Bella ketika di konfirmasi beritaLima.com melalui pesan Whats App membenarkan sidang tersebut. “Hasil putusan hakim kepada 4 orang terdakwa dengan putusan 3 bulan masa percobaan dan wajib lapor pada Polsek Mangoli Barat selama 3 bulan,” ujarnya.

“Dengan sidang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para penjual miras tanpa izin,” tandasnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *