Hendrik : Dana ADL/ADD Jika Lepas Dari Jerat Hukum Ikuti Aturan.

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Wawancara Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara,Hendrik L.Simak,diruang kerjanya Kamis 9 Maret 2017,saat disambangi oleh wartawan berita lima,terkait programnya kerjanya selaku Kepala Inspektorat,tetap pada Tupoksinya.

Kendati diakui olehnya,minimnya tenaga teknis yang dimiliki saat ini salah satu kendala yang di alami oleh Badan Inspektorat yang mereka pimpin untuk melakukan pengawasan di lokasi soal pengawasan proyek yang ada.

“Proyek yang kami harus awasi ratusan,sementara tenaga yang kami miliki masih minim.Tapi bukan berarti kami mengabaikan Tupoksi kami,kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang terjadi,”jelasnya,pejabat yang terlibat komunikatif tersebut pindahan dari Kabupaten Morowali.

Hendrik,saat kembali menyampaikan langkah awal yang mereka lakukan sejak mereka dilantik selaku Kepala Inspektorat kata dia,mereka akan mereview kembali terhadap sejumlah permasalah yang timbul termasuk soal penggunaan dana ADL/ADD saat ini.

Penggunaan Dana ADD/ADL sudah jelas sesuai dengan Petunjuk Teknisnya (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak),jika setiap Kepala Desa/Lembang mengikuti arahan Juknis dan Jumlahnya dia yakin Kepala Desa/Lembang tersebut luput dari masalah hukum yang menimpanya.

“Kalau Kepala Lembang/Desa ikuti aturan tersebut tidak ada Kepala Lembang/ Desa terjerumus soal penggunaan dana ADD/ADL tersebut,”kuncinya.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *