Henry Gunawan dan Istrinya Dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan, kini tak bisa lagi bernafas lega untuk sementara waktu. 

Pasalnya, pengembang Pasar Turi ini dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.

Saat dibawa ke Rutan Medaeng di Waru, Sidoarjo, Henry J Gunawan tidak seorang diri. Turut dijebloskan ke Rutan tersebut adalah Inneke Anggraini, sang istri Henry J Gunawan.

Keduanya dijebloskan ke Rutan pada Kamis (19/9/2019) pukul 15.30 WIB. 

Pihak Kejari Surabaya menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menjalani pelimpahan tahap kedua dari Polrestabes Surabaya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Firiman Isandi Siregar mengatakan Henry datang ke Kejari Surabaya bersama istrinya sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polrestabes. 

“Saat tiba di gedung Kejari, kita langsung bawa ke ruangan pemeriksaan. Setelah kita periksa, keduanya langsung ditahan untuk mencegah mereka lari karena sudah pernah mangkir dari panggilan,”  ujar Fariman.

Dikatakan Fariman, Henry diperkarakan atas kasus utang piutang dengan Teguh Kinarto senilai Rp 17 miliar. Henry meminjam uang kepada Teguh Kinarto, mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat di Catatan Sipil. 

“Tetapi setelah ditelusuri oleh pihak Kinarto, ternyata pernikahan mereka tahun sebelumnya,” tandas Fariman.

Kedua tersangka yakni Henry dan istrinya ditetapjan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagai mana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Henry dan Inneke saat diminta tanggapan penahanan dirinya, ia justru memilih bungkam. Hingga masuk ke dalam mobil tahanan, berkali-kali awak media melempar pertanyaan, namun ia tetap diam. (mmd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *