SURABAYA – beritalima.com, Henry J Gunawan siap sukarela menyerahkan asetnya yang berada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan Pasar Turi hidup kembali.
“Ini ada pernyataan penting dari Pak Henry J Gunawan. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,” ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry usai menjalani sidang kasus Pasat Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Keputusan itu kata Yusril, karena Henry merasa lelah lantaran terus-menerus diganggu oleh kawan-kawan patnernya yaitu Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.
“Padahal Pak Henry berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang. Jadi daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke polisi, pakai orang itu orang itu jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja,” katanya.
Nantinya, aset Pasar Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itulah Yusril berharap agar Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” tegas Yusril.
Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan, penyerahan Pasar Turi dilakukan, Yusril mengaku secepatnya.
“Ya secepatnya. Tekhnisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu pada sidang Pasar Turi, tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
“Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Walikota periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Walikota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.
“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” terang Yusril.
Yusril lantas menutup pembacaan duplik dengan tetap memohon agar majelis hakim memutus bebas Henry seperti yang tertuang dalam nota pledoi (pembelaan).
“Kami mohon kepada majelis untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo,” pungkas Yusril. (Han)