Heri Purwanto : Raperda PKL Sudah Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Menata Jangan Mengatakan Menjadi Beban

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab. Jombang, 6 Juni lalu dalam Raperda Partisipatifnya membahas Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pembahasan tersebut diharapkan Muhammad Muhaimin dari frakai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III selalu diwarnai aspirasi masyarakat yang tentunya diwakili komisi yang membidangi, juga dari Bapemperda.

Dari akademisi Universitas Brawijaya pun menyatakan ternyata di Kabupaten Jombang sendiri sudah ada Perda existing yaitu Perda 21 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima. Menurutnya Perda itu dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang – undangan serta kompleksitas permasalahan pedagang kaki lima yang dihadapi di Kabupaten Jombang

Lanjut Heri Purwanto dari partai Demokrat Dapil IV menyatakan, Raperda PKL bukan lagi sebagai beban pemerintah tapi sudah menjadi tanggung jawabya dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima. Kendati demikian menurutnya PKL tersebut sebagai aset juga yang harus ditata keberlanjutan usahanya.

Namun sedikit banyak ia pun mengatakan, filosofi dasar dalam penataan pedagang kaki lima adalah memberikan akses seluas mungkin bagi usaha kecil, bukan sebaliknya malah mematikan.

“Sehingga paradigma kita juga harus berubah, PKL bukan sebagai beban tapi PKL adalah aset. Sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menata PKL dengan menyediakan tempat berusaha yang representatif bagi PKL,” ungkapnya.

Dengan demikian diungkapkan juga oleh H. Machin, S.H., M.H selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jombang. Dalam pernyataannya mengatakan bahwa Komisi B menanggapi pentingnya Raperda Pemberdayaan Kaki Lima sebagai terobosan baru Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberdayakan PKL yang sudah ada.

“Saat ini menjamur sangat luar biasa dan perlu adanya pentaaan dan pemda daerah harus hadir. Bagaimana PKL bisa berdaya, ditata sedemikian rupa dan nantinya memberikan kemanfaatan bukan hanya untuk para pelaku usaha tetapi juga untuk masyarakat,” ujar Machi.

Ditambahkannya, PKL bagian penting dari pergerakan ekonomi masyarakat Jombang manakala PKL nya berdaya dan bergerak maka akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang dan perlu sinergis semua pihak.

Sementara pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar Kamis, (13/6/2024) tidak hanya membahas PKL saja akan tetapi membahas Raperda tentang RPJPD tahun 2025 – 2045, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Daerah.

Pj. Bupati Jombang pun Sugiat, S.Sos., M. Psi.T menegaskan, karakteristik yang tidak terorganisir cenderung berpindah pindah tempat menyebabkan ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan estetika tata ruang wilayah daerah terganggu.

“Untuk mengatasi hal demikian, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima serta melakukan penetapan lokasi usaha sesuai dengan peruntukkannya,” tandas Pj dihadapan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dan anggotanya serta dihadiri Forkopimda dan jajaran birokrasi.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait