MADIUN, beritalima.com- Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengaku dibohongi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang pernal menjadi Pria Idaman Lain (PIL) nya kurang lebih selama dua tahun.
Usai menjalani sidang kasus percobaan pembakaran mobil dinas Nopol AE 5 FP milik Hari Puryadi, janda anak satu ini ‘Curhat’ kepada wartawan. Menurut Hermin Aryuni, Hari Puryadi yang juga dari partai Demokrat ini, sering menginap di rumahnya.
“Aku dibohongi. Katanya mau dinikahi siri. Tapi….nyatanya tidak. Padahal beliau (Hari Puryadi) sering nginap di rumah saya. Ibu saya sebenarnya juga sudah setuju,” cerita Hermin Aryuni, kepada wartawan, Kamis 16 Pebruari 2016.
Karena merasa dibohongi, kemudian ia melaporkan perselingkuhannya dengan sang Wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Termasuk ke Dewan Pengurus Cabang Partai Dekokrat Kabupaten Madiun. Namun hingga satu tahun lebih laporannya kurang mendapat respon.
“Karena itu, kemudian saya melapor ke DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan ke DPP Partai Demokrat. Tapi tetap juga hingga sekarang tidak ada kabarnya,” tambah Hermin, dengan mata tampak berkaca-kaca.
Karena semua upaya yang ia tempuh merasa menemui jalan buntu, kemudian ketika mengetahui mobil dinas milik Hari Puryadi parkir di depan SDN II Caben Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, ia berusaha membakarnya, namun gagal. Atas perbuatannya, kemudian Hermin dilaporkan ke polisi. Namun tidak ditahan.
Tak hanya sampai disitu, sekitar dua bulan usai kejadian itu, Hermin memecah spion dan kaca mobil milik Hari Puryadi. Kasus inipun juga bergulir ke polisi.
“Harapan saya, beliau (Hari Puryadi) di PAW (Pergantian Antar Waktu),” harap Hermin.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus percobaan pembakaran mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dengan terdakwa Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan Kamis 16 Pebruari 2017.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, Hermin Aryuni tidak perlu menjalani pidana badan. Dengan catatan, asal selama empat bulan ke depan, ia tidak melakukan tindak pidana lain.
Putusan tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang melanggar pasal 187 ke 1 tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang watau Barang yunto pasal 53 ayat 1 tentang Percobaan Melakukan Perbuatan Pidana, selama tiga bulan penjara.
Perkara pidana yang menjerat Hermin Aryuni, tidak hanya masalah percobaan membakar mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, saja. Pasalnya ada dua kasus lainnya yang sudah ditangani penyidik dengan korban yang sama. Yakni kasus pencemaran nama baik dan pengrusakan kaca dan spion mobil. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com