Mereka datang di salah satu tempat para tukang sampah, di Tempat Penampungan Sampah (TPS) Depo Kebun Bibit, Surabaya, Jumat (23/9/2016). Mereka menyatakan siap memberi perlindungan sosial pada para tukang sampah ini dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan.
Artinya, mereka langsung mendaftar para tukang angkut sampah itu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, dan mereka pula yang membayar iurannya selama 3 bulan kedepan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno, ditemui di tempat aksi sosial itu mengatakan, para tukang angkut sampah ini kategori pekerja rentan kecelakaan, dan mustinya terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, karena tidak ada yang peduli, termasuk para tukang sampah ini sendiri maupun Ketua RT/RW yang mempekerjakan mereka, akhirnya ia dan para karyawan turun tangan.
Heru mengatakan, apa yang dilakukan bersama karyawan ini merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Semua dana untuk aksi ini, termasuk untuk membayar iuran kepesertaan para tukang angkut sampah, murni dari dompet para karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa yang dikumpulkan secara sukarela (employee volunteering).
Disebutkan, di TPS Depo Kebun Bibit ini ada 75 pekerja pengangkut sampah. Namun, dari 75 pekerja ini ada 4 orang yang tidak memenuhi syarat untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena 3 orang usianya sudah di atas 56 tahun dan seorang lainnya tidak memiliki KTP.
Dari aksi ini, ke-71 tukang angkut sampah tersebut mulai hari ini telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa. Artinya mereka telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih jelas lagi, jika para peserta ini dalam bekerja sampai mengalami musibah kecelakaan, semua bea perawatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ahli warisnya akan mendapat santunan Rp24 juta.
Heru mengemukakan, bantuan para karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa untuk membayar iuran kepesertaan para tukang angkut sampah ini cuma 3 bulan. Setelah triwulan, Heru berharap pembayaran iuran mereka diteruskan oleh Ketua RT/RW yang mempekerjakan mereka.
“Menurut undang-undangnya, mustinya kepesertaan para tukang angkut sampah ini menjadi tanggung jawab Ketua RT/RW, karena pengurus kampung inilah mempekerjakan dan membayar tukang angkut sampah dari iuran warga,” tegas Heru sembari menambahkan kalau iuran kepesertaan bagi tukang sampah ini cuma Rp16.800,-/ bulan.
Heru menyatakan, aksi sosial seperti ini akan terus dilakukan di TPS-TPS lainnya. Namun dia juga berharap para tukang angkut sampah ini tahu haknya, yakni meminta pada Ketua RT untuk meneruskan atau mendaftarkan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, lanjut Heru, dirinya juga segera menyurati para Ketua RT, mengingatkan bahwa mereka berkewajiban mendaftarkan dan membayar iuran kepesertaan tukang angkut sampah yang dipekerjakan.
Dalam aksi sosial di TPS Depo Kebun Bibit ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa selain menyerahkan kartu kepesertaan kepada para tukang angkut sampah juga memberi bantuan paket sembako plus nasi kotak kepada semua yang hadir. (Ganefo)
Teks Foto: Heru Prayitno (dua dari kanan) bersama para pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa dan para tukang angkut sampah saat aksi sosial di TPS Kebun Bibit, Surabaya, Jumat (23/9/2016)