Hetifah Sorot Tumpang Tindih Hukum Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– UU No: 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia karena ada dua mazhab hukum yang saling bersinggungan.

Hal tersebut dikatakan Pakar Keolahragaan, Eko Kristiyanto ketika tampil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi UU SKN Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen akhir pekan ini.

Eko yang juga bebotoh Persib Bandung dan kini bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Puslitbangsiskumnas Kemenkumham) itu mengatakan, UU No: 3/2005 tentang SKN perlu direvisi terkait tumpang tindihnya hukum olahraga atau Lex Sportiva.

“Lex sportiva berfokus pada lembaga olahraga, misal FIFA dan PSSI. Di lain sisi, hukum nasional yaitu UU dan hukum internasional adalah perjanjian internasional yang Indonesia ratifikasi. Disini, satu hukum dengan hukum yang lain bisa tidak sejalan,” ujar Eko.

Eko memberikan contoh kasus pembekuan PSSI yang pernah terjadi. “Dulu PSSI pernah dibekukan oleh FIFA. Kemenpora, sebagai pemerintah di Indonesia walau sudah beritikad baik, tetap tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadi, terdapat kebingungan apakah seharusnya PSSI mengikuti aturan FIFA atau UU Indonesia?”

Karena itu, kata dia, sebaiknya sistem hukum olahraga di Indonesia mulai memberikan kewenangan yang lebih kepada organisasi olahraga nasional untuk membuat aturan sendiri. “Saya berterima kasih kepada Bu Hetifah (Wakil Ketua Komisi X DPR RI-red) yang meminta masukan terkait pasal pidana. Ternyata kita punya UU yang masih aktif terkait pidana yaitu UU No: 11/1980 Tentang Tindak Pidana Suap. UU ini masih relevan digunakan untuk menindak pelaku suap di ranah olahraga,” kata dia.

Pada kesmepatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti porsi wewenang federasi dan potensi yang akan ditimbulkan. “Desentralisasi wewenang terhadap komunitas berpotensi membuat satu komunitas merasa lebih benar dari komunitas lain. Karena itu, jika memang porsi wewenang federasi olahraga di Indonesia ingin ditingkatkan, kita harus membahas secara detail terkait hal tersebut,” jawab dia.

Politisi senior Partai Golkar ini berterima kasih atas masukan dari Kang Eko terkait definisi dalam UU SKN yang belum jelas perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Pada RUU SKN, kita perlu memperjelas definisi olahraga amatir, olahraga professional, olahraga prestasi, serta olahraga pendidikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum ke depannya.” demikian Dr Hj Hetifah Sjaifudian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait