Hidupi Dua Istri Sembilan Anak, Bapak Ini Jual SS

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Berat memang beban hidup yang dijalani oleh
Herman alias Teo (48), dengan mempunyai dua istri sehingga dirinya harus banting tulang untuk mencari nafkah.

Apalagi warga Jalan Granting Barat Surabaya ini harus menghidupi sembilan anaknya, sehingga dia menghalalkan berbagai cara termasuk menjadi pengecer narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Karena seringnya bergelut dengan sabu, Teo ini ternyata juga kerap mencicipi sabu yang dijualnya sebelum dikirimkan ke pemesannya. Setiap paket hemat (Pahe) yang dia jual, dirinya mengambil keuntungan Rp. 50.000.

“Kulakan sabu di seseorang didaerah Sencaki. Saya jual lagi Rp. 150.000 per poket hemat “, aku tersangka Teo.

Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya menjelaskan, tersangka dalam melakukan perbuatanya sebagai penjual narkotika jenis sabu dengan
cara sabu dikemas dalam plastik kecil kemudian dledarkan kepada pemesannya.

” Tersangka Teo ini disamping pemakai, dirinya juga diduga menjadi pengecer, dikarenakan saat dilakukan penggeledahan didapat beberapa plastik bungkus dan plastik yang masih sisa ada sisa sabu”, kata Masdawati, kepada beritalima.com, Kamis (8/6/2017).

Setelah tertangkap pada, Rabu (7/6/2017), setelah dilakukan penyidikan, Teo mengaku biasa mendapatkan SS tersebut dari seseorang berinisal H didaerah Sencaki secara ranjau. “Kini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyuplai barang haram itu”, tambah Masdawati.

Karena melawam hukum
dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, maka tersangkanya dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dari ungkap kasus narkoba ini, Unit Reskrim Polsek Simokerto mengamankan barang bukti berupa 3 poket plastik berisl narkotika jenis sabu berat 0,5 gram dan beberapa plastik yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *