Hikmah Himbau Pemerintah Tidak Melakukan Pemotongan Tunjangan Guru

  • Whatsapp

MALANG, Beritalima.com |
Langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Terakhir, pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.

Menyikapi Perpres nomor 54 tahun 2020 tersebut, wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mendukung langkah DPR RI komisi X yang menolak dilakukannya pemotongan tunjangan guru. Sabtu, (18/4/2020)

Politisi asal PKB tersebut menyampaikan bahwa
Sebaiknya bila tidak sangat dibutuhkan dan tidak memungkinkan untuk didapatkan dari Kementrian dan Lembaga lain, sebaiknya pemotongan terhadap gaji dan tunjangan guru tidak dilakukan,” tegas Hikmah.

Labih lanjut Hikmah mengungkapkan bahwa seandainya harus tetap dilaksanakan, maka
patut untuk dicermati, pada komponen apa itu terpotongnya.

“Ada wacana gaji ke-13 bagi golongan IV ke atas yang tidak dicairkan. Untuk komponen tunjangan, tunjangan apa yang tidak diberikan. Hingga kita bisa menganalisis apakah memang itu cukup patut untuk dilakukan,” sambungnya.

Hikmah menambahkan Catatan khusus untuk guru di daerah khusus dan terpencil, mustinya tidak ada potongan.(yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait