MADIUN, beritalima.com- Badan Kesbangpol Jawa Timur, melalui surat Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023, mengeluarkan himbauan kepada IPSI agar menghimbau seluruh ketua perguruan pencak silat untuk melakukan pembongkaran tugu yang identik dengan perguruan silat di fasilitas umum. Salah satu alasanya, sering menjadi pemicu perselisihan antar perguruan.
Himbauan ini, langsung mendapat reaksi keras dari penasehat hukum (PH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH.
Menurutnya, tidak ada kolerasinya antara masalah keamanan, dengan tugu perguruan silat. Selain itu, tugu yang berdiri dimana mana, terutama tugu dengan lambang PSHT Pusat Madiun, bukan milik organisasi. Tapi swadaya anggota atau warga perguruan silat masing masing.
“Kalau ada pihak lain yang membongkar, jangan salahkan oknum anggota perguruan pencak silat, jika ada perlawanan,” ucap Sukriyanto, SH, MH, yang sering menjadi kuasa hukum/penasehat hukum perkara besar di Surabaya dan Jakarta, Selasa 4 Juli 2023, malam.
Menurutnya lagi, khusus untuk tugu lambang PSHT Pusat Madiun, jika ada pihak lain yang berani membongkar, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum. Termasuk melakukan gugatan perdata.
“Lagi pula ini sifatnya kan himbauan. Namanya himbauan, boleh dilaksanakan, bisa tidak,” tandasnya.
Untuk diketahui, himbauan pembongkoran tugu perguruan pencak silat dari Bakesbangpol Jawa Timur, merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung di Jawa Timur pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 lalu di Mapolda Jatim, yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolres dan Dandim wilayah Madiun dan sekitarnya, Pemprov. Jatim, Ketua IPSI Jatim, Ketua Umum PSHW, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun. (Dibyo).
Ket. Foto: Sukriyanto, SH.