Hina TNI di Medsos, Didampingi Kapolres, Rico Datangi Mako Yonif Raider 732/Banau Meminta Maaf.

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Rico Ratulangi, yang merupakan anak wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Nicodemus H Dafid. Akhirnya, meminta maaf bersama orang tuanya di Aula Mako yonif Raider 732/Banau karena melecehkan nama baik instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Permintaan maaf Rico Ratulanggi, karena dengan sengaja memposting  di media sosial Facebook gambar salah satu anggota TNI  berseragam lengkap saat berada di dalam sel yang dilengkapi tulisan postingan.”  GILA KOK DI PIARA, KAMBING DI PIARA PIARA BIAR GEDE. WKWKWKWKWWKWK.”

Postingan Rico, yang diterbitkan  Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.39 WIT, tidak diterimah oleh TNI. Dengan begitu, Rico yang juga seorang anggota Polres Halbar berpangkat Bripda, bersama jajaran kepolisian, Selasa (15/8/2017). bertandang ke Mako yonif Raider 732/banau meminta maaf.

Sebelum permintaan maaf,  pasca postingan Rico sempat dilacak hingga berhasil ditangkap Selasa dini hari, tepat di kecamatan Ibu oleh Provost Mapolres Halbar dan digiring ke sel tahanan polres setempat guna diberi hukuman internal.

Sementara di Aula Mako yonif Raider 732/banau berlangsung permintaan maaf oleh pelaku dengan membawa nama Instansi polres Halbar terhadap keluarga besar TNI. Permintaan maaf itu didampingi Kapolres Halbar AKBP Bambang Wirianto. S.ik Mm, jajaran Polres Halbar, Nicodemos H Dafit Anggota DPRD Halbar. (orang tua Rico), kepada  Danyonif Raider 732/Banau Letkol Raimon sitanggang, dihadapan ratusan anggota Yonif Rk 732/ banau.

Rico mengaku atas nama institusi polres Halbar dan pribadi memohon maaf kepada seluru anggota TNI di seluruh tanah air indonesia lebih kusus kepada anggota yonif Raider 732/banau atas kesalahan yang dilakukannya.

“Saya selaku pribadi mengaku salah dan Hilaf atas perbuatan saya yang meresakan rekan” TNI”ucap Rico dihadapan ratusam anggota  TNI.

Kapolres Halbar AKBP Bambang Wirianto, W S.I.K, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa  adanya perbuatan anggota polisi yang melecehkan Instansi TNI melaui media sosial sangat disesal. Maka begitu,  atas nama pribadi dan instansi Polres Halbar memohon maaf kepada Seluruh anggota Yonif Raider 732/banau kusus TNI yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).

Kapolres Halbar mengaku tindakan anggotanya merupakan pelajaran untuk anggota Polres Halbar, yang mana dengan adanya postingan melalui media sosial merupakan pelanggaran Hukum. Dengan begitu, akan memproses secara hukum sesuai undang – undang ITE.

“Kami dari Polres Halbar akan memberikan pembinaan yang lebih keras lagi agar tidak mengulangi perbuatan yang akan merusak hubungan antara ke dua instansi TNI – POLRI khusus di wiliaya Kabupaten Halmahera Barat, “ucapnya.

Kapolres berharap, Anggota yonif Rk 732/ banau agara menerima dengan iklas permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan bripda Rico Ratulangi, sehingga hubungan antara anggota Yonif 732/ banau dan Polres Halbar tetap terjalan seperti biasa dan hindari gesekan sekecil apapun.

Kapolres juga meminta bantuan anggota yonif 723/banau agar membantu dirinya dalam melakukan proses hukum terhadap bripda Rico Ratulangi agar bisa berjalan dengan lancar.

Danyonif 732/ banau Ltkol Raimon Sitanggang, pada kesempatan itu mengaku pihak TNI khusus anggota Yonif Rk 732/banau menerima dengan tulus hati permintaan dari Kapolres Halbar dan anggota Bripda Rico Ratulangi. Dirinya menghimbau kepada seluruh angota Yonif Rk 732/banau agar menggunakan media sosial harus bijak dan lebih berhati – hati lagi karena sangat fatal terlebih sampai menyinggung antara instansi.

Nicodemus H David Anggota DPRD Halbar (orang tua Rico) selain meminta maaf juga meminta  kepada kapolres Halbar lakukan tindakan  hukum sesuai aturan yang berlaku agar dikemudian hari hubungan TNI dan Polres Halbar tetap terjaga. (ssd)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *