SITUBONDO, Beritalima.com – Banyaknya Kepala Desa yang kemungkinan tersandung hukum akibat kemungkinan penyimpangan pengelolaan dana DD maupun ADD, Bupati Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengundang Kejaksaan Negeri Situbondo memberi pemahaman hukum terhadap Kepala desa melalui APDESI kabupaten Situbondo. Rabu (14/6).
Kepala Dinas DPMD Suraji mengatakan dirinya mengaku kaget saat mendapat laporan evaluasi semester pertama terutama pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2017 dari setiap desa hasilnya semakin buruk dari pada tahun sebelumnya padahal Uang DD semakin besar, pihaknya sengaja melibatkan kejaksaan agar tercipta suatu pemahaman kalau Dana Desa tidak hanya di kontrol oleh pihak eksekutif. sehingga setiap dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat, dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Melalui APDESI ini agar pemahaman yang diberikan kejaksaan bisa diaplikasikan keseluruh kepala desa agar penggunaan dana DD atau ADD tidak semakin Salbut ( kacau) dan meminimalisir kades tersandung kasus hukum seperti korupsi dan semacamnya mumpung masih ada waktu, Hari ini ada terapi dari Kejaksaan, kalau di terapi tidak bisa terpaksa diamputasi,”Kata Suraji.
Bagus Nur jakfar Adi Saputro, S.H., M.H mewakili Kejaksaan negeri Situbondo dalam acara tersebut mengatakan, Kejaksaan membuka diri, bersiap memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa dan pejabat yang ragu melaksanakan pembangunan (berkaitan dengan anggaran). Kades dan pejabat diimbau untuk tidak takut meminta pendampingan maupun konsultasi terhadap kejaksaan.
“Keberhasilan dan Pengalaman selama bertugas di Bangka Belitung akan kami coba terapkan juga di Situbondo, masalah yang biasa ditemukan didesa itu adalah ” Komitmen dan Uang”, untuk komitmen harus dipupuk sebaik mungkin, jangan hanya karena uang komitmen langsung rusak, di Bangka sana APDESI didalamnya terdiri dari Polres, Kejaksaan, Inspektorat, Pemda. BPMPD, BPKP, Pajak, Konsultan, dan pihak lain termasuk KPK, sehingga ko troling dan komitmen berjalan dengan baik,”Papar Bagus.
Bagus yang baru bertugas selama 3 bulan sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sirubondo mengingatkan administrasi keuangan baik desa, kecamatan, sampai tingkat kabupaten. Penggunaannya harus sesuai undang-undang dan sudah sangat jelas. Sehingga, kades maupun pejabat berhati – hati dan tidak menyimpang saat penggunaan anggaran.
“Nantinya APDESI harus Kreatif, Inovatif dan Aktif dalam berkarya, agar kades dan pejabat tidak takut, khawatir dan ragu-ragu menggunakan anggaran, Sehingga Pembangunan betul – betul dilaksakan. silahkan datang kekantor kami di kejaksaan untuk berkonsultasi terkait hukum dan penggunaan anggaran, agar tidak ada nantinya kades atau pejabat yang tersandung hukum akibat penggunaan anggaran,”Pungkas Bagus.
Ketua dan anggota APDESI terlihat sangat antusias dengan pemahaman yang diberikan kejaksaan tentang bagaimana menggunakan dan mengelola anggaran, terlebih lagi saat sesi tanya jawab, Sebagian anggota bahkan sudah tidak sabar Program serta Aplikasi kejaksaan terkait e – tilang untuk segera diaplikasi ke desa – desa dan wacana pameran anggaran desa ( JOE ).