Raja Ampat,beritalima.com-Dalam rangka menghindari makanan dan minuman yang kadaluarsa beredar di wilayah kabupaten Raja Ampat,dan untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sehingga Pemda Raja Ampat melakukan sidak pada,Rabu (4/5/2016) sekira pukul 14:00 wit,sidak tersebut dipimpin oleh wakil bupati Raja Ampat,Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si didampingi kepala bagian hukum Setda Raja Ampat,Mohliyat Mayalibit SH serta dinas terkait antara lain dinas perindustrian,perdagangan,koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM),dinas Kesehatan,jajaran distrik/kecamatan,Satpol PP.
”Saat dilakukan penyisiran inspeksi mendadak (sidak) disejumlah toko.warung ditemukan makanan-minuman yang telah kadaluarsa produk-produk tersebut terdiri dari minuman bersoda,makanan ringan,minuman ringan,mie instan”,kata Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si wakil bupati Raja Ampat.
Ditegaskan,Manuel,agar tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya,maka makanan-minuman yang telah kadaluarsa kami amankan dan akan dimusnahkan,apalagi Raja Ampat saat ini akan menghadapi peringatan hari yang sangat bersejarah yakni hari jadinya yang ke-13 yang akan digelar 9 Mei 2016 nanti.
”saya menghimbau kepada instansi terkait untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan tujuannya agar makanan-minuman yang telah kadaluarsa tidak masuk dan beredar lagi di kabupaten Raja Ampat”,himbau Manuel.
Informasi yang diperoleh media ini ribuan makanan-minuman yang telah kadaluarsa hasil sidak Pemda Raja Ampat telah diamankan rencananya akan dimusnahkan hari ini,Kamis (5/5/2016) pada pukul 12:00 wit dan akan mengundang pemilik barang tersebut.(Zainal)