JAKARTA, beritalima.com –
MENYUSUL kasus kesaktian “Dimas Kanjeng” (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) dalam menggandakan uang, Polda Jatim pun masih memeriksa keaslian dari uang yang disebut digandakan tersebut. Dalam pengembangan kasus ini, Polisi mengatakan, belum dapat memastikan uang tersebut asli atau palsu.
Namun Polisi berpegangan pada Undang-Undang (UU) bahwa otoritas yang berwenang menerbitkan Uang Rupiah “ASLI” hanya Bank Indonesia (BI).
Dari laman resmi Bank Indonesia www.bi.go.id dijelaskan Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu yang bertujuan mengamankan Uang Rupiah dari upaya pemalsuan.
Secara umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :
Tanda Air (Watermark) dan Electrotype: Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Benang Pengaman (Security Thread): Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
Cetak Intaglio: Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
Gambar Saling Isi (Rectoverso):Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink):Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Tulisan Mikro (Micro Text): Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink): Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
Gambar Tersembunyi (Latent Image): Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Semoga bermanfaat.
Reporter: Pahala Simanjuntak