Hingga Berita Diturunkan Pihak PUPR Belum Bisa Memberi Keterangan Soal Status Jalan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Hingga berita diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang belum bisa memberi keterangan hanya beberapa kata dalam hitungan menit terkait jalan yang melintasi kawasan hutan mengalami kerusakan. Sampai saat ini belum mendapat informasi yang jelas soal status jalan, tepatnya di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh apakah milik Perhutani atau milik Kabupaten.

Namun berdasarkan informasi yang telah dihimpun wartawan beritalima ini, Perhutani membangun dan meningkatkan jalan berdasarkan kebutuhannya untuk kelancaran operasional sekaligus menunjang masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perkebunannya.

Dari pantauan beritalima ini, Perhutani membangun jalan berdasarkan kawasan sesuai kemampuan anggarannya namun Pemerintah membangun jalan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah administratifnya. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang notabene hutan di pulau Jawa dikelilingi pemukiman dibanding hutan yang ada di luar pulau Jawa, penduduk dikelilingi hutan.

Sehingga sama sama membutuhkan infrastruktur jalan diantara kedua belah pihak. Oleh karena berdasarkan lipuyltan beritalima, di kawasan hutan atau di kawasan Perhutani. Kerap melakukan kerjasama untuk meningkafkan status jalan dan memperbaiki jalan yang rusak. Belum lagi kawasan hutan yang mengandung destinasi wisata, sering terlihat di lapangan banyak petugas DPU memperbaiki jalan.

Sekedar informasi kawasan hutan banyak jenis yaitu hutan lindung, hutan suaka alam (konservasi), hutan wisata, hutan sosial, hutan adat, hutan produksi. Masih banyak lagi jenis hutan yang belum diketahui masyarakat luas yakni hutan hujan, hutan musim, hutan kerangas, hutan sabana, hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa, dan hutan rawa gambut.

Setiap hutan memiliki klasifikasi yang berbeda, misalnya hutan produksi terbagi atas Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Yang Dapat Dikonservasi (HPK), dan hutan lestari yang terbagi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat.

Di dalam hutan terdapat kelompok masyarakat yaitu masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Daerah Hutan atau (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH). LMDH untuk kelompok masyarakat yang berada di kawasan hutan yang masuk wilayah kerja Perhutani sedangkan KTH kelompok masyarakat yang berada di luar kawasan hutan masuk wilayah kerja Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten.

Semua kelompok masyarakat baik yang tinggal di kawasan hutan maupun yang tinggal di luar kawasan hutan sama sama membutuhkan peningkatan infrastruktur jalan demi meningkatkan dan melancarkan produktivitas tanaman pangan dan perkebunan.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait