HMS Minta Pemerintah Pusat Menyerap Garam di Kabupaten Bima dan Sumbawa

  • Whatsapp

Jakarta.beritalima.com|
Dalam rapat dengar pendapat senin (17/1) Komisi IV DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Bulog, ID Food, PT Berdikari dan PT Garam H.Muhammad Syafrudin ST,.MM mempertanyakan serapan garam secara nasional dan daerah-daerah sebagai penyangga ekonomi nasional, seperti tahun 2016 tidak ada serapan untuk bima dan sumbawa sementara untuk bima tahun 2019 sebayak 753,867 ton Sumbawa tidak ada, kemudian tahun 2020 bima 979,403 ton dan sumbawa 65,112 ton sementara 2021 tidak ada data yang disampaikan.

Lanjutnya,hal inilah yang membuat saya bertanya kenapa data yang disampaikan tidak lengkap, padahal masalah garam harusnya bisa menjadi prioritas dalam penopang perekonomian nasional, HMS menyampaikan agar serapan garam tidak boleh berlaku didaerah jawa saja tetapi di pulau sumbawa khususnya bima dan sumbawa memiliki kwalitas yang tidak kalah jumlahnya dengan produksi garam di pulau jawa.

HMS mengingatkan,agar pemerintah pusat datang melihat kondisi garam dipulau sumbawa yang mana meminta juga keberadaan dipusat dengan didaerah menjadi sinergi agar semuanya dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, jangan sampai pemerintah daerah khususnya tingkat bawah yang menjadi lapisan pertanyaan yang disampaikan oleh rakyat tetapi justru kita mencari solusi bersama,”jangan import yang dikedepankan tetapi lokal yang harus menjadi prioritas,” ucap HMS dalam video saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang disampaikan kepada media

HMS menjelaskan,sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana,terarah dan berkelanjutan.

“Bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung pada sumber daya Ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan,” terang HMS calon menyandang Doktor dari Universitas Brawijaya (Rozak)

beritalima.com

Pos terkait