JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) membantah adanya anggapan sebagian masyarakat bahwa demokrasi itu adalah perbuatan bid’ah.
“Itu anggapan yang salah. Demokrasi hanyalah sarana, wasilah, untuk
kemaslahatan. Jadi, demokrasi bukan bid’ah. Tidak semua dari Barat
adalah bid’ah. Demokrasi dikatakan sama seperti dengan sekolah, radio,
televisi, yang semuanya itu merupakan sarana.” kata politisi senior ini.
Itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKS itu saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (3/3). Karena itu, wakil rakyat Dapil Jakarta Timur tersebut mengharapkan
masyarakat khususnya ummat Islam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak mendatang yakni pilpres dan pileg. “Jangan golput.”
Di hadapan ratusan warga dan tokoh masyarakat Jakarta Selatan, Wakil Ketua MPR RI itu memaparkan, HNW bahwa sosialisasi juga untuk mengabarkan bahwa kedaulatan sekarang diberikan kepada rakyat.
Hal ini bisa terjadi setelah UUD 1945 diamandemen. Dulu memilih
Presiden dilakukan anggota MPR. Setelah diamandemen, kini Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan kepala daerah pun juga dipilih langsung oleh rakyat.
Untuk itu, dirinya kembali meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Menggunakan hak pilih di Pemilu merupakan cara untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” kata HNW.
Kedaulatan rakyat menurut HNW tak sekadar saat Pemilu. Masyarakat
disebut bisa mengoreksi bila ada undang-undang yang dirasakan tak
sesuai dengan UUD. “Lewat judicial review di MK”, ungkapan. “Dan yang
demikian bisa dimenangkan oleh rakyat.”
Dia mencontohkan, dulu ada orang Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggugat bahwa tidak adil peserta Pilkada hanya dari Parpol. Ia ingin peserta Pilkada boleh dari kalangan perorangan. “Gugatan itu akhirnya dimenangkan orang ini. Itulah yang disebut kedaulatan berada di tangan rakyat.”
HNW juga mengatakan, selama ini MPR melakukan sosialisasi bekerja sama dengan komponen masyarakat mulai dari tingkat pusat hingga daerah bahkan sampai luar negeri. Sosialisasi perlu dilakukan agar hak warga untuk mengetahui dasar dan konstitusi negara terpenuhi.
Sosialisasi merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Dari sinilah salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan MPR sejak periode 2004-2009. Periode ini menyiapkan bahan
dan periode berikutnya sosialisasi Empat Pilar MPR.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham sejarah bangsa, mengerti demokrasi dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian,” demikian Hidayat Nur Wahid. (akhir)