SUMENEP, beritalima.com| Setelah sebelumnya diterpa masalah mengenai Honor aparaturnya yang tidak dibayar selama 8 bulan, kini terkuak kasus baru berkaitan dengan pembelian 1 unit kapal kayu oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mutiara Desa Tanjung, yang dibeli pada tahun anggaran 2019 yang berasal dari dana DD (Dana Alokasi Desa).
Seperti berita yang dilansir dari www.galaksi.id, Pembelian kapal tersebut menjadi buah bibir warga setempat hanya merupakan modus dan kedok perilaku koruptif Kepala Desa karena Kapal tersebut sejatinya merupakan milik Kepala Desa sendiri, akan tetapi ke umum diatas namakan milik orang lain yang merupakan pendukung beratnya Kades, yang kemudian kapal tersebut dijual kepada BUMDes dengan harga yang mahal dan fantastik.
“Kapal itu dulunya punya Kades yang dibeli dari orang Gapura dengan harga Rp. 125 jt. Kemudian di cat lagi oleh Kades dan dijual ke BUMDes dengan harga 250 jt”. Tegas salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Selain itu, kata warga, sejak kapal itu dibeli, Kapal tersebut tidak beroperasi karena belum memiliki izin trayek. Semula, dikabarkan kalau kapal tersebut akan dipakai sebagai jasa angkut ke pulau Gili Genting. Akan tetapi sampai sekarang tidak beroperasi juga.
“Kan mubazir, mas. Uang 250 juta yang dipakai untuk membeli kapal itu kan uang desa. Mestinya kapal itu memberi penghasilan kepada desa tapi nyatanya mangkrak”. Tegas warga dengan suara meradang kepada awak media ini (20/12) disebuah warung kopi di dekat pantai Tanjung.
Sementara itu, Ketua BUMDes Tanjung, Moh.Hudri, S.Pd.l., maupun Kades Tanjung, Salamet, yang dihubungi melalui chat What’sApp oleh media ini, masih belum memberikan tanggapan mengenai ini.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Sofari., SH., melalui telpon mengatakan bahwa fenomena pembelian kapal dengan rangkaian yang demikian patut diusut secara hukum karena beraroma persekongkolan antara Kepala Desa dengan Ketua BUMDesnya.
“Patut diusut itu. Laporkan saja!” Tegas Sofari melalui telpon (20/12).
(***)