JAILOLO,beritalima.com– Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial. Pasalnya bansos baik Bantuan Sosial Tunai(BST) yang di peruntukan bagi Kelompok Penerima Manfaat(KPM) PKH, maupun bantuan pangan non tunai diperpanjang enam bulan terhitung mulai bulan Desember 2020 hingga bulan Mei 2021 mendatang.
Kepastian ini setidaknya berdasarkan hasil konsultasi komisi II DPRD Halbar ke Kemensos melalui Kasubdit pendampingan dan pemberdayaan.
Ketua komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H.David, rabu (25/11) mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan bapak Eko,untuk bantuan khususnya BST yang diperpanjang enam bulan ini, dari realiasi per KPM sebesar Rp.600.000 ribu, berkurang menjadi Rp.300.000./KPM. Sedangkan untuk data penerima, BST di Halbar berdasarkan data Kementerian, dari kuota 5819 KPM yang telah terbayar dan terekam di Kemensos RI ssebanyak 5.377/KPM. dengan artian 1.442 KPM yang belum tersalur.
Dimana,total anggaran yang bakal dicairkan ke rekening masing-masing penerima untuk bulan Desember berkisar
1.613.100.Sedangkan untuk bantuan pangan non tunai, dari kuota penerima sebanyak 9.755,dengan besaran setiap penerima sebesar 200 ribu/KPM anggaranya mencapai Rp. 1.951.000.000.00.
“Jadi untuk penyaluranya ini sesuai penjelasan yang kami terima bahwa setiap korda atau kordinator pendamping tiap-tiap kecamatan harus paham benar tentang teknik mendata penerima bantuan ini, jangan kemudian karena kerabat ataupun, orang yang tidak berhak menerima juga disampaikan. data yang dimasukan juga nantinya harus singkron data dari desa,”katanya.
Selain itu,berdasarkan penyampaian pihak Kementerian,untuk penyaluran bansos setiap kecamatan ataupun desa, diwajibkan melalui e-warung untuk dilakukan transaksi oleh penerima bantuan,disertai bukti dokumen e-warung sebagai prsyarat untuk dikirim ke Kementerian bahwa lokasi atau penarikan yang ditunjuk benar-benar memiliki e- warung.
Selain itu,dalam penyaluran bantuan juga tentunya harus memperhatikan protokol covid-19,dengan tidak diperkenankan mengumpulkan orang banyak di tingkat kecamatan apalagi melebihi dari angka 200 penerima.
“Jadi Kementerian juga menekankan pentingnya penerapan protokol covid-19,”ujarnya.
Sedangkan untuk warga yang berhak menerima bantuan baik BST diantaranya Ibu menyusui Ibu hamil anak anak sekola SD, SMP ,SMA, cacat permanen dan lansia.
Selain itu,bantuan setengah dampak covid-19 ini jangan lagi dipolitisir apalagi untuk kepentingan politik,mengingat bansos ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat bagi warga yang membutuhkan.
“Jadi kalau ada masyarakat yang mendapatkan informasi demikian, laporan kepada kami dan bakal kami tindaklanjuti,”tegasnya.(Ay)